Pengusaha spa Lourda Hutagalung keberatan bisnisnya dikategorikan sebagai hiburan hingga dikenakan pajak 40-75%. Ia menuntut agar kebijakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) itu diubah/dibatalkan.
Lourda yang juga sebagai Ketua Umum Wellness and Health Entrepreneur Association (WHEA) mengatakan sejak awal sudah menghadap DPR RI untuk menolak aturan tersebut dan dilempar ke Kemenparekraf. Ia pun menyayangkan tidak ada tanggapan lebih lanjut dari kementerian yang dipimpin Sandiaga Uno itu.
"Setelah ribut-ribut menterinya (Sandiaga Uno) baru ngomong, omongannya kalau buat kita di industri ngambang-ngambang aja. Jadi apakah solusi? Belum, masih jauh. Sampai LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) ngomong. Apa otoritas LBP dalam hal ini?" kata Lourda dalam konferensi pers di PENN Deli, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lourda mempertanyakan dari mana asal angka 40-75% untuk pajak spa. Dengan angka sebesar itu, ia merasa telah 'dirampok' yang menurutnya untuk kenaikan utang pemerintah akibat pembangunan infrastruktur.
"Pemerintah tidak memperhatikan begitu banyak unsur lain di Republik ini selain infrastruktur, yang diurus infrastruktur yang akhirnya menjadi PR seseorang. Akibatnya utang naik, masyarakat industri dirampok, inilah keluar 40-75% untuk bayar utang," imbuhnya.
"Entah itu alasannya, entah bukan, yang jelas kita industri sudah ramai-ramai keberatan. Cek di Republik mana di dunia ada pajak segitu? Itu tersambar angin apa bisa dapat angka segitu? Kalau beli baju dikasih pajak 40% ya mendingan pakai baju tua kan," tambahnya.
Menurut Lourda, pengusaha spa seperti dirinya seharusnya pajaknya 0%. Pasalnya bisnisnya itu masuk kategori kebugaran yang bisa meningkatkan kesehatan dan menekan beban iuran BPJS Kesehatan, serta telah memberikan pendidikan sertifikasi untuk pekerja jasa spa.
"Pajak sebaiknya 0% karena wellness tourism membantu pemerintah di bidang BPJS. Pemerintah sudah bilang nggak sanggup bayar BPJS kalau masyarakatnya sakit-sakitan. Pada jaga deh kesehatan masing-masing," imbuhnya.
Simak Video 'Kata Luhut soal Kenaikan Pajak Hiburan: Tunda Dulu Pelaksanaannya':