Pengusaha Bakal Surati Jokowi soal Tunggakan Utang Minyak Goreng Rp 344 M

Pengusaha Bakal Surati Jokowi soal Tunggakan Utang Minyak Goreng Rp 344 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 18 Jan 2024 21:46 WIB
Papua Barat menjadi salah satu wilayah prioritas pendistribusian minyak untuk pemerataan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.
Ilustrasi program minyak goreng satu harga.Foto: Dok. Kementerian Perdagangan
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelunasan utang Rp 344 miliar untuk program satu harga minyak goreng (rafaksi) pada 2022.

"Kita akan mengirimkan surat terbuka. Kita minta kepada presiden untuk kita bisa menyampaikan hal ini, sudah surat keempat, tapi belum mendapat respon, dan kami menghargai bahwa kesibukan dan waktu yg belum tersedia. Tetapi sebagai keprihatinan dan kegalauan, kami menilai sekarang terjadi ketidakadilan," ungkap Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Roy mengatakan surat ini akan berisi permintaan audiensi agar mendapatkan arahan langsung untuk penyelesaian utang rafaksi yang diklaim sebesar Rp 344 miliar. Harapannya, ada jalan keluar yang terang untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang isinya adalah surat kepada Pak Jokowi yang terhormat untuk meminta audiensi dan minta arahan untuk penyelesaian rafaksi migor sebagai kepala pemerintah. Surat terbuka ini menjadi bagian dan harapan kami agar kami didengarkan, dan dicarikan jalan keluar atas masalah rafaksi," jelas dia.

Di sisi lain, sudah dua tahun lamanya utang ini juga belum diselesiakan pemerintah. Pihaknya mengaku sudah melakukan segala cara dan mengadukan masalah ini ke berbagai instansi pemerintah agar mendapatkan perhatian dan jalan keluar.

ADVERTISEMENT

"Besok persis dua tahun rafaksi tidak dibayar. Kita mulainya 19 Januari 2022. Kemenkopolhukam juga sudah mensyaratkan untuk segera mengkomunikasi dengan Kemenko Perekonomi. Itu bulan Agustus 2023, di dalam surat yang ditandatangani Deputi I itu menyatakan untuk segera Kementerian Perdagangan dengan Kemenko Perekonomian," ungkap dia.

Selain itu, Roy mengatakan sudah melakukan upaya pengaduan hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga Ombudsman RI.

"Bisa ditanya, mana kita yang belum kita datangi? Kita datangi semua. DPR wakil rakyat, BPDPKS, KPPU, Ombudsman RI, Kemenko Polhukam, sudah. Semuanya juga menyatakan pemerintah harus baar, itu hak peritel, kewajiban harus dipenuhi," tegasnya.

Segera gugat pemerintah di halaman berikutnya. Langsung klik

Selain melayangkan surat terbuka, Aprindo juga tetap akan melayangkan gugatan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Aprindo memastikan, akan menjalankan, akan meneruskan gugatan memasukan masalah rafaksi ke ranah hukum. Sudah pasti, tidak akan mundur, tidak akan menyerah, tidak akan takut, tidak akan khawatir sama siapapun," jelas dia.

Roy mengatakan saat ini tengah melakukan proses pemenuhan dokumen yang juga melibatkan produsen sebagai pelaku yang terlibat dalam penugasan program rafaksi tersebut. Untuk itu, dia belum memastikan kapan gugatan itu akan resmi dilayangkan ke PTUN.

"Karena kita perlu memastikan legal standing kita terpenuhi. Legal standing itu artinya perjanjian dengan pemerintah itu tidak langsung ke ritel tapi ke produsen, jadi perlu bersama-sama dengan produsen distributor yang terdampak rafaksi belum dibayar, bersama-sama gugat pemerintah," pungkasnya.

Sebagai informasi, utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) minyak goreng sudah dua tahun belum dibayarkan kepada pengusaha.

Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah.

Masalah muncul ketika Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Padahal, seharusnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.


Hide Ads