Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelunasan utang Rp 344 miliar untuk program satu harga minyak goreng (rafaksi) pada 2022.
"Kita akan mengirimkan surat terbuka. Kita minta kepada presiden untuk kita bisa menyampaikan hal ini, sudah surat keempat, tapi belum mendapat respon, dan kami menghargai bahwa kesibukan dan waktu yg belum tersedia. Tetapi sebagai keprihatinan dan kegalauan, kami menilai sekarang terjadi ketidakadilan," ungkap Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Roy mengatakan surat ini akan berisi permintaan audiensi agar mendapatkan arahan langsung untuk penyelesaian utang rafaksi yang diklaim sebesar Rp 344 miliar. Harapannya, ada jalan keluar yang terang untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang isinya adalah surat kepada Pak Jokowi yang terhormat untuk meminta audiensi dan minta arahan untuk penyelesaian rafaksi migor sebagai kepala pemerintah. Surat terbuka ini menjadi bagian dan harapan kami agar kami didengarkan, dan dicarikan jalan keluar atas masalah rafaksi," jelas dia.
Di sisi lain, sudah dua tahun lamanya utang ini juga belum diselesiakan pemerintah. Pihaknya mengaku sudah melakukan segala cara dan mengadukan masalah ini ke berbagai instansi pemerintah agar mendapatkan perhatian dan jalan keluar.
"Besok persis dua tahun rafaksi tidak dibayar. Kita mulainya 19 Januari 2022. Kemenkopolhukam juga sudah mensyaratkan untuk segera mengkomunikasi dengan Kemenko Perekonomi. Itu bulan Agustus 2023, di dalam surat yang ditandatangani Deputi I itu menyatakan untuk segera Kementerian Perdagangan dengan Kemenko Perekonomian," ungkap dia.
Selain itu, Roy mengatakan sudah melakukan upaya pengaduan hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga Ombudsman RI.
"Bisa ditanya, mana kita yang belum kita datangi? Kita datangi semua. DPR wakil rakyat, BPDPKS, KPPU, Ombudsman RI, Kemenko Polhukam, sudah. Semuanya juga menyatakan pemerintah harus baar, itu hak peritel, kewajiban harus dipenuhi," tegasnya.
Segera gugat pemerintah di halaman berikutnya. Langsung klik