Mining Industry Indonesia (MIND ID) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka rekayasa jual beli emas.
Sebagai induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk, MIND akan terus mendukung Kejaksaan Agung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung.
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika mengatakan akan terus memastikan MIND ID Group untuk selalu patuh hukum dan mendukung penegakan hukum dengan jalur yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," kata Selly dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Selly menambahkan, MIND ID bersama Antam juga secara proaktif memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tak lagi terulang.
"Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," jelasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan intensif dan alat bukti, pada Kamis (18 /1/2024) status Budi dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp 1,2 triliun. Setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya.
(prf/ega)