Pajak Hiburan Banyak Diprotes, Airlangga Sebut Ada Insentif Ringankan Pengusaha

Pajak Hiburan Banyak Diprotes, Airlangga Sebut Ada Insentif Ringankan Pengusaha

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2024 12:52 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan banyak diprotes pengusaha. PBJT merupakan salah satu instrumen pajak daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD.

Tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan secara umum diatur dalam beleid tersebut paling tinggi 10%. Namun, PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40-75%. Aturan PBJT untuk jasa karaoke cs itu lah yang banyak diprotes pengusaha.

Soal protes pengusaha ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam UU HKPD sudah ada pasal yang mengatur soal insentif fiskal, tepatnya di pasal 101. Menurutnya pemberian insentif fiskal dimungkinkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung kemudahan usaha berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, ataupun penghapusan pokok pajak dan retribusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah pemerintah juga melihat dan sudah ada di UU HKPD itu berkait dengan ruang kebijakan lain di pasal 101. Di mana pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," sebut Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Airlangga bilang insentif ini dapat membuat pemerintah daerah menurunkan besaran PBJT lebih rendah dari ketetapan yang ada. Semua sesuai dengan insentif yang diberikan masing-masing pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

"Daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari ketetapan 40-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci," papar Airlangga.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri bakal mengeluarkan surat edaran khusus untuk landasan aturan insentif fiskal yang ada di pasal 101.

"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama Menkeu dan Mendagri," beber Airlangga.

Insentif PPh 10%

Airlangga melanjutkan melihat sektor usaha pariwisata yang belum pulih sepenuhnya paska pandemi, pemerintah ingin menyiapkan insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata dan keseluruhannya.

"Dan selanjutnya pemerintah melihat sektor pariwisata baru pulih. Dan juga butuh hal lain, oleh karena itu yg disiapkan adalah insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata itu keseluruhan," ujar Airlangga.

Sejauh ini Airlangga bilang pemerintah masih akan mengkaji soal insentif tersebut, untuk sektornya maupun besarannya. Namun, permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nilainya disarankan sebesar 10% untuk pajak PPh Badan.

"Lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji, bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," sebut Airlangga.

Simak juga Video 'Kata Luhut soal Kenaikan Pajak Hiburan: Tunda Dulu Pelaksanaannya':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

Hide Ads