Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bicara soal kebijakan tunjangan kerja untuk PNS Jakarta saat daerah itu berubah menjadi Daerah Khusus. Usai ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), Jakarta akan memiliki gelar Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Anas baru saja melakukan rapat terbatas antara kabinet Indonesia Maju membahas soal RUU DKJ yang bakal dibahas di DPR RI. Menurutnya, salah satu yang dibahas adalah masalah pemberian tukin PNS Jakarta. Nantinya anggaran tukin PNS Jakarta hanya boleh ditetapkan maksimal 30% dari total belanja pemerintah daerah DKJ.
"Kemenpan memberikan rekomendasi dan disetujui untuk memberikan kewenangan untuk berikan tukin maksimum 30% dari belanja keuangan daerah," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka diatur maksimal tidak lebih dari 30% belanja pemerintah Daerah Khusus Jakarta," lanjutnya.
Menurutnya tukin ini dibatasi agar tidak menimbulkan kecemburuan dengan daerah lain. Meskipun, Jakarta nantinya menjadi Daerah Khusus Jakarta.
"Itu tukin untuk Daerah Khusus Jakarta, nanti kan ada kekhususan maka tunjangan perlu diatur agar tidak melampaui. Kalau terlalu gede nanti malah bikin cemburu daerah," sebut Azwar Anas.
(hal/ara)