Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) mengungkapkan ada 1.500 karyawan yang terdampak. Sementara itu karyawan sudah dirumahkan sejak 16 Januari tahun ini.
"Iya betul PT Hung A tutup per 1 Februari 2024 dan untuk seluruh karyawan dirumahkan sejak 16 Januari 2024. Kurang kebih 1500 an pekerja (terdampak PHK)," kata Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino kepada detikcom, Rabu (17/1/2024).
Sarino mengatakan mengenai hak-hak pekerja masih dalam proses diskusi antara perusahaan dengan serikat pekerja. Dari informasi yang diterima Sarino, alasan PHK itu karena perusahaan akan pindah ke Vietnam. Produknya di Indonesia telah kalah saing.
"Alasan tutupnya perushaan karena akan pindah ke Vietnam. Kenapa pindah ke Vietnam alasan dari pihak pengusaha disebabkan produk dari PT Hung-A kalah bersaing dengan hasil produk PT Hankook Trie Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan bahwa PT Hung-A Indonesia akan melakukan penutupan operasional hingga menyebabkan ribuan karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pihak Hung-A Indonesia telah melaporkan penutupan operasional kepada Dinas Ketenagakerjaan Bekasi. Alasan penutupan karena penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan.
"Perusahaan Hung A sudah melapor ke kantor Disnaker Bekasi. Penyebab utama penutupan perusahaan karena tidak adanya order dari pemesan," ujar Indah kepada detikcom saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).
Indah juga menjelaskan kondisi perusahaan mengalami pemasukan yang terus menipis. Turunnya orderan juga disebabkan oleh syarat yang ketat dari pemesan.
"Dampak atas persyaratan ketat dari pemesan cukup mempunyai efek terhadap produk yang dihasilkan. Cash flow yang menipis berujung tidak dapat menopang labour cost," jelasnya.
Baca juga: Lagi! Bosch Mau PHK 1.200 Karyawan |
Saat ini, kasus penutupan dan berdampak pada PHK karyawan PT Hung-A tengah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Bekasi. Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah pusat memastikan akan terus memantau bagaimana penyelesaian masalah tersebut untuk bisa menjamin hak-hak pekerja.
"Kami pantau terus ke Dinas Ketenagakerjaan Bekasi yang sedang menangani kasus tersebut termasuk melakukan mediasi jika ada perbedaan pendapat atau kehendak," ungkapnya.
Dia menjelaskan pengurusan soal ketenagakerjaan dapat ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan pada masing-masing wilayah. Jadi, permasalahan seperti PHK tidak semua dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi dapat juga diselesaikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Sebagai informasi, berdasarkan video yang beredar, PHK ini merupakan buntut dari penutupan operasional perusahaan mulai 1 Februari 2024 nanti. Dari video yang terserbar, informasi itu diumumkan oleh salah satu pihak perusahaan kepada seluruh karyawan yang dikumpulkan di depan pabrik tersebut.
"Per 1 Februari 2024, perusahaan PT Hung A melakukan penutupan operasional perusahaan, sesuai dengan surat keputusan direksi nanti yang akan ditempelkan," terang pria yang mengumumkan keputusan tersebut dalam video, dikutip Rabu (17/1/2024). (ily/eds)