Lengkap! Aturan Bawa Duit Tunai dari Luar Negeri, Segera Cek

Lengkap! Aturan Bawa Duit Tunai dari Luar Negeri, Segera Cek

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 20 Jan 2024 20:42 WIB
Nilai tukar dolar AS terhadap rupiah masih perkasa. Hingga siang tadi, dolar AS Bertengger di Rp 15.290.
Ilustrasi.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Membawa uang tunai dari atau ke luar negeri ternyata ada aturannya. Ditjen Bea Cukai menjelaskan, masyarakat wajib melapor jika jumlah uang yang dibawa melebihi batas tertentu.

Adapun jumlah yang diatur adalah mulai dari Rp 100 juta. Masyarakat yang membawa uang minimal dengan jumlah tersebut wajib melapor ke Ditjen Bea Cukai. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 tahun 2018.

"Baik bagi seluruh penumpang, pelintas batas dan awak sarana pengangkut yang ingin pergi ke luar negeri maupun datang ke dalam negeri yang membawa uang tunai atau pun instrumen pembayaran lainnya (IPL) yang nilainya paling sedikit Rp 100 juta wajib memberi tahukan ke Bea Cukai berdasarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 tahun 2018," katanya Bea Cukai di Instagrammya @beacukairi, Sabtu (20/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tunai yang dimaksud adalah uang kertas dan logam rupiah serta uang kertas dan logam asing. "Nah apa aja sih uang tunai yang dimaksud? Yaitu uang kertas dan logam rupiah serta uang kertas dan logam asing," lanjutnya.

Lalu ada instrumen pembayaran lainnya (IPL). Contohnya yaitu bilyet giro, warkat atas bawa berupa cek, cek pembayaran, surat sanggup bayar dan sertifikat deposito.

ADVERTISEMENT

Untuk batasan pembawaan uang tunai, berikut rinciannya.

Rupiah:

- Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.

- Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk. Lalu diberitahukan saat keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).

- Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk. Lalu diberitahukan saat keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).

Uang Kertas Asing (UKA):

- Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.

- Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk. Lalu diberitahukan saat keluar.

- Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan dengan perizinan BI. Lalu diberitahukan saat keluar dan dengan perizinan Bank Indonesia (BI).

IPL:

- Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.

- Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk. Lalu diberitahukan saat keluar.

- Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk. Lalu diberitahukan saat keluar.

"Aturan ini sebagai wujud kebijakan dalam pencegahan modus Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, menjaga dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah," jelasnya.

"Mencegah kejahatan lintas negara karena membawa uang tunai milik orang lan yang tidak jelas asal usulnya. Dan juga rekomendasi Financial Action Task Force," pungkasnya.

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads