Indonesia merupakan salah satu negara muslim terbesar di dunia. Animo masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci dari waktu ke waktu sangat tinggi padahal ongkos naik haji atau ONH tidaklah murah.
Kebijakan terbaru Kementerian Agama mematok biaya haji sebesar Rp 56 juta. Di sisi lain, daftar tunggu naik haji dari waktu ke waktu cenderung semakin lama dan pertambahan kuota yang tidak terlalu signifikan.
Data dari Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Dirjen penyelenggaraan Haji dan umrah, lama waktu tunggu keberangkatan bisa mencapai 39 tahun, dan ongkos naik haji atau ONH dari waktu ke waktu cenderung menunjukkan grafik yang konstan atau tetap. Berdasarkan data 12 tahun terakhir, harga emas cenderung naik. Jika ONH dibayarkan dengan emas, pada hakekatnya ONH turun dari tahun ke tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak pilihan cara membayar bagi para calon jemaah haji. Bagi yang memiliki emas mereka menjualnya untuk mendaftar haji. Namun pada akhirnya, banyak calon jemaah yang mengalami kesulitan keuangan saat menjelang berangkat haji.
PT Pegadaian Persero memberikan solusi yang menguntungkan bagi para nasabah pegadaian yang memiliki niat untuk berangkat haji melalui produk Arrum Haji. Arrum Haji adalah pemberian pinjaman dengan jaminan emas, buku tabungan haji, SA-BPIH (Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk mendaftar haji dengan pembayaran secara angsuran.
Dasar pelaksanaan produk Arrum Haji tercantum dan diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. PT Pegadaian Persero juga telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentang produk layanan pendaftaran haji melalui mekanisme gadai syariah atau Arrum Haji.
Mengapa harus mendaftar haji melalui Pegadaian? Kemudahan pembukuan tabungan haji, mendapatkan porsi keberangkatan haji, pada saat pelunasan nasabah masih memiliki emas yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Menitipkan emas dan dokumen haji dengan biaya pemeliharaan yang terjangkau, memperoleh pinjaman dengan skema syariah yang tidak memberatkan. Emas dan dokumen haji tersimpan aman di Pegadaian.
4 langkah mudah mendapatkan porsi haji melalui Arrum Haji Pegadaian:
1. Menyerahkan Jaminan berupa Emas sebesar 3,5 gr untuk logam mulia atau 4 sampai 5 gr untuk perhiasan atau setara 1,9 juta rupiah dan melampirkan KTP atau KK atau ijazah atau buku nikah. Nasabah melakukan proses penandatanganan akad pegadaian Arrum Haji, untuk selanjutnya nasabah di arahkan ke mitra perbankan syariah.
2. Datang ke bank terdekat membawa formulir dari pegadaian, proses pembukaan tabungan haji di bank dan memperoleh setoran awal biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (SA-BPIH). Perbankan akan mendaftarkan pada sistem siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).
3. Mendaftar haji ke kementerian agama dengan menyerahkan semua dokumen kelengkapan dan melakukan foto registrasi untuk mendapatkan surat pendaftaran pergi haji (SPPH) dan nomor porsi dari kementerian agama. Setelah 3 proses tersebut selesai, seluruh dokumen yaitu buku tabungan haji, SA-BPIH, dan SPPH diserahkan sebagai jaminan ke pegadaian.
4. Melakukan angsuran pinjaman setiap bulan ke pegadaian.
Ketentuan Arrum Haji, batas pinjaman yang diberikan sebesar 25 juta rupiah jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48 atau 60 bulan. Marhun Bih (barang jaminan) berupa lembar asli SA-BPIH, SPPH dan buku tabungan haji. Mu'nah 0,95% X taksiran X jangka waktu (bulan).
Syarat administrasi untuk memenuhi persyaratan daftar haji yaitu menyerahkan Copy KTP/SIM/paspor serta menunjukkan aslinya. Usia nasabah pada saat jatuh tempo adalah 65 tahun yang pernah berhaji bisa mengajukan setelah lebih dari 10 tahun dari masa keberangkatan. Mari wujudkan mimpi ayah ibumu ke Tanah Suci Bersama Arrum Haji pegadaian. Tepat caranya berkah hasilnya!
(prf/ega)