Harga Rokok Naik Tahun 2007
Sabtu, 02 Des 2006 00:31 WIB
Jakarta - Untuk mengamankan penerimaan cukai tahun depan, pemerintah akan menaikkan Harga Jual Eceran Rokok sebesar 7 persen mulai 1 Maret 2007.Selain HJE, tarif cukai spesifik setiap golongan rokok pun dinaikkan. Untuk rokok golongan I ditetapkan sebesar Rp 7 per batang, rokok golongan II ditetapkan sebesar Rp 5 per batang, rokok golongan III ditetapkan sebesar Rp 3 per batang. Kenaikan tarif cukai spesifik akan mulai berlaku pada 1 Juli 2007.Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah meneken PMK No 118/PMK.04/2006 tanggal 1 Desember 2006 yang mengatur kenaikan ini. Demikian siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (1/12/2006).Menurut Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, kenaikan tarif cukai dan HJE dimaksudkan untuk menutupi target penerimaan cukai dalam APBN 2007 yang ditetapkan sebesar Rp 42,03 triliun atau naik Rp 3,53 triliun dari target penerimaan APBN 2006 sebesar Rp 38,52 triliun."Kebijakan ini juga untuk memperbaiki struktur, mengurangi distorsi dan kelangsungan industri tembakau dan memberikan arah secara gradual bagi kebijakan cukai menuju pola spesifik," ujarnya.Beberapa pertimbangan yang diambil pemerintah saat memutuskan menaikkan HJE dan tarif cukai spesifik antara lain adanya penggunaan pita cukai palsu, adanya indikasi HJE yang ditetapkan pemerintah lebih tinggi dari harga transaksi pasar, sehingga diperlukan strategi untuk mendorong harga transaksi pasar mendekati HJE.Permasalahan lain yang ada sekarang adalah sistem tarif cukai yang berlaku saat ini (advolarum) memberikan peluang kepada pabrik rokok untuk tetap bertahan pada golongannya untuk menghindari kewajiban menaikkan golongan pabrik agar tarif cukai tidak naik."Sehingga diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini dapat menciptakan persaingan usaha yang kondusif, mengurangi beban administrasi, dan memudahkan pengawasan," ujarnya.Dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah akan menyampaikan road map kebijakan jangka menengah agar dapat menjadi pegangan bagi seluruh stakeholder industri tembakau.
(ddn/fjr)