Inul cs Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% Bisa Matikan Usaha Karaoke-Spa

Inul cs Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40-75% Bisa Matikan Usaha Karaoke-Spa

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 22 Jan 2024 14:49 WIB
Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi dangdut Inul Daratista menemui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Mereka meminta pajak hiburan 40-75% ditunda.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 40-75% menuai protes dari para pelaku usaha. Penyanyi dangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista menyebut aturan pajak ini dapat mematikan industri hiburan.


Menurutnya, total pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha sepertinya dapat melebihi 100%. Dia bilang, dampaknya bukan hanya keberlangsungan pada usaha, tetapi juga pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan tempat karaokenya, seperti karyawan dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN sebagai Pengelola Royalti Atas Lagu dan Musik yang Dimuat Dalam Layanan Musik Digital.


"Hitung-hitungannya banyak sekali ya karena yang berkepentingan di dalam usaha saya banyak selain karyawan saya juga banyak dan tentunya biaya pajak yang kita keluarkan sama saja kayak kita bunuh diri. Karena di dalam pajak ini kenapa saya bilang bukan 40-75%, tapi 100% lebih harus keluar dari kita, yang harus kita bayarkan," kata Inul kepada awak media usai menghadiri rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Inul mengatakan apabila pendapatan dari usahanya tidak disetorkan kepada LMKN yang berkaitan dengan hak cipta, tentunya akan berdampak pada lembaga tersebut. Dia pun meminta agar aturan tersebut untuk dikaji ulang.


"Jadi, kalau seandainya kita tidak memenuhi target itu ya terpaksa kita harus tutup mau tidak mau tutup selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga kita nggak bisa setor dan tidak bisa distribusikan uang musik ke salah satu badan asosiasi,"

ADVERTISEMENT


Sementara itu, pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut aturan pajak 40-75% dapat membinasakan industri hiburan. Pasalnya, pajak sebesar 40-75% itu dibayarkan oleh pelanggan. Namun, apabila pelanggan tidak membayar berarti perusahaan yang harus membayarnya.


Hotman menyimpulkan besaran tarif pajak 40-75% itu dibayarkan melalui pendapatan kotor. Padahal keuntungan perusahaan hanya 10%. Dengan begitu, sisa tarif pajak yang harus dibayarkan sebesar 30% berasal dari modal. Belum lagi tarif pajak lainnya sehingga kalau ditotal tarif pajaknya lebih dari 100%.


"Kalau pendapatan 40% dari pendapatan kotor harus bayar pajak, berarti 10% keuntungan udah harus dipakai pajak pemerintah. 30% dari mana? Ya dari modal. Jadi, kerugian kan? Belum lagi pajak badan 20% kalau pengusahanya perseorangan pajak progresif 35% pajak karyawan karena ada 2 juta lebih karyawan yang bekerja disini relatif pendidikannya rendah jadi pajaknya majikan yang nanggung. Jadi, majikan harus bayar lagi pajak, belum lagi pajak lain-lain, kalau dihitung-hitung hampir 100% pajak yang kita bayar," jelasnya.


Hotman menegaskan apabila memang tujuannya untuk membinasakan industri hiburan, lebih baik jangan melalui konstitusi. Namun, jangan mengizinkan tempat hiburan didirikan.

(rrd/rir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads