Airlangga Sebut Pajak Karaoke-Spa Tetap 40-75%, Insentif Tidak Wajib

Airlangga Sebut Pajak Karaoke-Spa Tetap 40-75%, Insentif Tidak Wajib

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 22 Jan 2024 19:00 WIB
For Pantau Pemilu purpose
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto - Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Besarannya yakni minimal 40% dan maksimal 75%.

"Untuk aturannya tetap di HKPD, bukan UU Nomor 28 Tahun 2009, itu sudah diganti ke UU HKPD," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Dalam pertemuannya dengan pengusaha industri jasa hiburan, Airlangga menjelaskan bahwa ada insentif pajak yang bisa diberikan pemerintah daerah untuk pelaku industri jasa hiburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif fiskal yang dimaksud berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. Itu bisa diberikan atas permohonan wajib pajak berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar, kondisi tertentu seperti bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan, serta untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah.

"Dalam pasal 101 itu diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif, dengan insentif untuk investment dan mendorong pertumbuhan yang lain, itu dimungkinkan pajak itu di bawah 70% bahkan di bawah 40%," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Airlangga menyebut pemerintah daerah saat ini sudah bisa memberikan insentif tersebut. Hal ini seiring terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

"SE Mendagri sudah menegaskan itu. Pemda bisa menerapkan dengan jabatannya, dengan kewenangannya, dia bisa melakukan keputusan dengan di konsultasikan ke DPRD," jelas Airlangga.

Keputusan pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak hiburan disebut bisa langsung dijalankan tanpa perlu SE dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Meski begitu, hal ini tidak bersifat wajib dan diserahkan kepada Pemda masing-masing.

"Namanya insentif tergantung kepala daerah. Ini kan namanya diskresi, diskresi kan bisa diberi, bisa tidak diberikan," ucapnya.

(aid/kil)

Hide Ads