Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Matikan Spa-Karaoke & Bikin Ekonomi Bali Kolaps

Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Matikan Spa-Karaoke & Bikin Ekonomi Bali Kolaps

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 23 Jan 2024 07:29 WIB
Pertunjukan Tari Kecak dan Tari Api di Atlas Beach Club, Bali
Foto: (dok Atlas Beach Club)


Menko Airlangga Tegaskan Kepala Daerah Bisa Berikan Insentif Pajak ke Pengusaha Hiburan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan insentif pajak fiskal kepada para pelaku usaha hiburan. Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 19 Januari 2024 lalu.

Surat edaran ini dikabarkan banyak menuai keraguan oleh kepala daerah. Untuk itu, sejumlah perwakilan pengusaha Perhotelan dan Jasa Hiburan, seperti Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista menggelar pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menekankan SE tersebut dapat menjadi acuan bagi kepala daerah yang ingin memberikan insentif pajak fiskal.

"Masukkannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," kata Airlangga melalui keterangan tertulis, Senin (22/1/2024).

ADVERTISEMENT

SE tersebut berdasarkan pada pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Selanjutnya, surat edaran ini juga mengacu pada Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Airlangga mengatakan Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%.

Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

"Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024," jelasnya.


(rrd/rir)

Hide Ads