Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka, Apa Langkah Antam Selanjutnya?

Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka, Apa Langkah Antam Selanjutnya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 23 Jan 2024 17:16 WIB
Pekerja menunjukan emas logam mulia kepada seorang warga di Toko Perhiasan Buana di Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (16/10/2023). Harga emas batangan antam pada Senin (16/10/2023) mengalami penurunan untuk pertama kalinya dalam sepekan menjadi Rp1.087.000 per gram, setelah naik tajam sebesar Rp41.000. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustrasi Antam - Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi
Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk masih akan menempuh langkah hukum terkait kasus jual beli emas yang melibatkan pengusaha Surabaya Budi Said. Meski, Budi Said telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Utama Aneka Tambang Nico Kanter mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah yang masih diperbolehkan.

"Ini yang kita lihat, bagaimana pun juga sebenarnya keputusan MA inkrah, PK (peninjauan kembali)-nya pun dia menang, jadi kita upaya-upaya apa yang lain yang dibolehkan," katanya di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Selasa (23/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, PK kedua dibolehkan jika ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap tapi terjadi perbedaan.

"Kita lihat PK 2 ternyata dibolehkan kalau memang ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap tapi terjadi perbedaan atau pertentangan itu yang kita lagi ajukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jika Budi ternyata betul terlibat dalam tindak pidana korupsi dan merugikan negara, akan membantu perusahaan dalam PK 2.

"Sudah tentu kalau dia terlibat betul dalam tindak pidana korupsi atau merugikan negara itu menjadi salah satu tentunya langkah atau fakta hukum yang cukup kuat membantu kita di dalam proses PK 2 nya maupun proses-proses upaya hukum lainnya," jelasnya.

Simak juga Video 'Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya soal Emas 1,1 Ton yang Berujung Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads