Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan capaian penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) selama 2023.
Bahlil menyebutkan, sepanjang 2023 telah mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 11.096 per hari melalui OSS. Secara total pada 2023 kemarin telah mencetak NIB hingga 4,06 juta.
"Sejak 2019, tapi kami masuk transisi, dan saya memutuskan untuk kita fokus dunia usaha harus beri ruang terbaik dan kita harus berikan pelayanan yang terbaik. Dengan Undang-undang Cipta Kerja, kita lakukan dengan segala plus minusnya. Alhamdulillah sekarang OSS sudah bisa mengeluarkan NIB per hari 11.096. Untuk 2023, kita mampu mencetak 4.061.883," jelas dia, dalam konferensi pers, Rabu (24/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil mengatakan sebelum dia menjabat, sistem OSS sempat menjadi polemik sekitar tahun 2018-2019. Menurutnya, sistem itu sempat menjadi masalah antara Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kepala BKPM sebelumnya.
Tidak menyebutkan nama Kepala BKPM sebelumnya, namun dalam catatan detikcom, Kepala BKPM pada tahun 2016-2019 adalah Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Dulu seluruh perizinan itu izinnya ada semua lewat OSS, nah pada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemimpin BKPM terdahulu menolak OSS ada di BKPM. Makanya sempat di Kemenko, waktu itu trouble. Dan banyak pengusaha yang mengeluh soal ini. Ini menyangkut leadership bukan omon-omon saja. Ini terjadi perdebatan antara Menko Perekonomian Pak Darmin dengan Kepala BKPM," jelas dia.
Namun, posisi OSS saat ini diyakini Bahlil telah melesat dibandingkan sebelumnya. Pada awal transisi sistem tersebut dipindahkan ke BKPM 2019, hanya dapat mencetak 704.417 NIB dan per hari 1.927 NIB.
"Ini sebagian bentuk contoh saja antara tamatan Harvard dengan STIE Port Numbay (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay) yang nggak ada di google itu. Jadi, tidak usah dibesar-besarkan di mana kita tamat sekolah. Tetapi bagaimana kita mengabdi kepada bangsa dan negara dan tidak boleh menjadi mata-mata asing di republik ini," pungkasnya.
(ada/das)