Viral Penumpang Tak Tahu soal Aturan Bagasi Maksimal 20 Kg, KAI Buka Suara

Viral Penumpang Tak Tahu soal Aturan Bagasi Maksimal 20 Kg, KAI Buka Suara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 24 Jan 2024 19:00 WIB
Petugas memeriksa tiket penumpang Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan tujuan akhir Surabaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (28/6/2023). Pada cuti bersama Idul Adha, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 175.000 tiket keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir telah terjual pada periode libur akhir pekan panjang, yakni 27 Juni sampai 2 Juli 2023. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Seorang penumpang kereta api (KA) tak tahu kebijakan bagasi yang ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Video ini sempat ramai di TikTok.

Hal ini terjadi pada pengguna TikTok bernama @nandar_pamungkas. Di video itu dia merekam diri di samping petugas. Dia mengaku baru tahu aturan bagasi maksimal KA.

Petugas mengatakan barang bawaan penumpang di bagasi kereta api maksimal 20 kilogram (kg) tanpa terkecuali. Semua ditimbang kecuali tas dan hand carry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Tiket.com dan Traveloka itu tidak ada pemberitahuan kalau pembatasan bagasi itu berapa kilo, itu nggak ada sama sekali," katanya dalam video, dilihat detikcom Rabu (24/1/2024).

Penumpang itu juga menyatakan harga tiket yang dia bayarkan menjadi lebih mahal daripada tiket pesawat yang sudah termasuk bagasi.

ADVERTISEMENT

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. Di sisi lain, Joni menyatakan sosialisasi juga sudah banyak dilakukan oleh KAI, baik melalui media massa maupun media sosial.

Bahkan dalam pemesanan tiket lewat aplikasi Access by KAI juga sudah tertulis syarat dan ketentuan soal aturan bagasi dengan jelas. Joni bahkan mengirimkan tangkapan layar soal aturan tertulis yang terpampang di aplikasi Access by KAI.

"Kami juga sudah sering mensosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media massa ataupun media sosial. Di aplikasi Access by KAI juga telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket," ungkap Joni kepada detikcom.

"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," lanjutnya.

Aturan Bagasi Penumpang KA:

1. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli.

2. Apabila penumpang tersebut membawa bagasi melebihi ketentuan maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kilogram (kg) untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

3. Untuk barang bawaan, dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

4. Pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

5. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.

6. Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

(hal/ara)

Hide Ads