Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan perkembangan kasus transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyelesaian kasus itu dipastikan tetap jalan dan terus diusut.
"Betul ada, angkanya ada. Terus gimana sekarang? Jalan," kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Semarang, dikutip dari YouTube pribadinya, Rabu (24/1/2024).
Dari kasus transaksi janggal Rp 349 triliun, Mahfud yang juga sebagai Ketua Pengarah Satgas TPPU menjelaskan Rp 189 triliun kasus sudah disidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masuk penyidikan itu artinya sudah memenuhi syarat bahwa itu tindak pidana pencucian uang. Sekarang sudah disidik, sudah keluar surat penyidikannya karena DPR minta agar diteruskan di Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas Nasional TPPU," jelas Mahfud.
Sumber transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu berasal dari 300 surat data agregat Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) PPATK tahun 2009-2023. Salah satu di antaranya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Rafael Alun yang minggu lalu sudah divonis 14 tahun penjara, ada Angin Prayitno, ada Kepala Bea Cukai Jogja, Kepala Bea Cukai Makassar dan lain-lain sudah banyak yang ditindak dari kasus itu," ucap Mahfud.
"Jadi jangan bilang itu tidak jalan, jalan. Banyak yang sudah di sel, ditangani polisi, ditangani Kejaksaan, ditangani KPK, ditangani Ditjen Bea Cukai sendiri,sudah jalan sekarang sudah mulai membagus dalam kasus ini," tambahnya.
Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir
Mahfud mengumumkan masa tugas Satgas TPPU sudah berakhir 31 Desember 2023. Dengan begitu mekanisme kerja Satgas TPPU akan dilanjutkan oleh Komite Nasional TPPU, termasuk transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
Mahfud menyebut dalam kurun waktu delapan bulan dari mulai dibentuk, Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat LHA terkait dugaan TPPU yang melibatkan Kemenkeu dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun.
"Dalam kurun waktu 8 bulan Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan tiga ratus surat LHA/LHP informasi dugaan TPPU dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (17/1/2024).
Surat tersebut telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU dengan melibatkan 12 tim ahli. Tim tersebut terdiri dari para akademisi, Kejaksaan, Kepolisian, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Dirjen Pajak, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, ratusan surat itu akan ditindaklanjuti dan dipetakan kepada pihak-pihak terkait. Sementara, untuk kasus lainnya akan diserahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
(aid/ara)