Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua aturan baru yang mempermudah proses hingga keikutsertaan pada lelang yang diselenggarakan oleh Kemenkeu. Salah satunya, keikutsertaan warga negara asing (WNA) dalam kegiatan lelang.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK No. 124 Tahun 2023 Tentang Pejabat Lelang Kelas I. Aturan tersebut berlaku per 1 Januari 2024.
Kepala Sub Direktorat Kebijakan Lelang DJKN Kementerian Keuangan Diki Zenal Abidin mengatakan, dalam PMK 122 tersebut, dilakukan perluasan cakupan peserta yang boleh ikut lelang DJKN Kemenkeu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan berikutnya ada perluasan cakupan peserta maupun bagi penjual, bagi pelaksanaan lelang. Dalam norma baru, peserta lelang itu semua WNI, bahkan WNA bisa menjadi peserta lelang," kata Diki, dalam Media Briefing DJKN, di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Diki mengatakan, salah satu bentuk perluasan tersebut ialah kini WNA bisa menjadi peserta lelang tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Perbedaan simple, pada PMK yang lama, syarat lelang harus punya NPWP. Sekarang kita beri relaksasi, mereka yang nggak punya NPWP, bukan WNI, dia dengan identitas dia sesuai yang diterbitkan negaranya," ujar Diki.
WNA hanya bisa ikut lelang untuk obyek tertentu. Apabila termasuk obyek yang tidak boleh dimiliki WNA, maka WNA tak bisa ikut lelang.
"Saya garis bawahi, nanti tetap tergantung objek lelangnya. Jika objek lelang nggak boleh dimiliki WNA, nanti nggak bisa. Misalnya tanah jenis hak milik, sesuai pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) hanya bisa dimiliki WNI," jelasnya.
Diki menambahkan apabila objek lelang yang tidak terserap di dalam negeri terus dipaksakan lelangnya, maka objek tersebut tidak akan laku-laku. Padahal objek itu justru menarik bagi pasar luar negeri. Oleh karena itu, opsi ini disiapkan.
"Tapi sepanjang memang UU nggak melarang, tapi kalau ada peraturan UU yang melarang ya nggak boleh langsung diverifikasi, diblok," ujarnya.
(shc/hns)