Agunan atau jaminan adalah bukti komitmen debitur dan pemberi pinjaman untuk melunasi utangnya. Karena itu, agunan atau jaminan berperan penting hingga pinjaman lunas.
Adanya agunan memastikan pemberi pinjaman tidak rugi jika terjadi kredit macet. Bank atau pemberi pinjaman berhak mengakuisisi agunan, bila debitur tidak taat membayar utang.
Pengertian Agunan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti agunan adalah cagaran atau tanggungan. Arti agunan dijelaskan juga dalam Etheses IAIN Kediri sebagai barang yang diberikan calon nasabah kepada bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan agunan adalah untuk meyakinkan bank atau kreditur pada kemampuan bayar debitur. Besar pinjaman yang diterima dan komitmen calon nasabah dipertimbangkan berdasarkan besar agunan.
Bisa dikatakan, agunan menjadi unsur pengaman kedua bagi bank dalam setiap pemberian pembiayaan. Agunan dicantumkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Syariah yang diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998.
"Agunan adalah jaminan tambahan yang diberikan calon nasabah kepada bank untuk menjamin fasilitas kredit yang didapat berdasarkan prinsip syariah," tulis aturan tersebut.
Agunan hanyalah salah satu syarat yang diharuskan dalam pemberian fasilitas kredit, selain bank juga harus menilai watak, kemampuan, modal dan prospek usaha dari nasabah debitur.
Jenis Agunan
Agunan terbagi menjadi dua jenis yaitu pokok dan tambahan. Berikut perbedaannya mengutip eprints Walisongo dan repository IAIN Kudus:
1. Agunan Pokok (Utama)
Agunan utama terdiri dari barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang dibiayai dengan pembiayaan atau merupakan objek pembiayaan. Biasanya agunan pokok berupa barang, surat berharga, atau garansi.
Jenis agunan utama berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai, kredit yang dijaminkan, pembiayaan proyek dengan kredit terkait, maupun tagihan debitur
2. Agunan Tambahan
Agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambahkan sebagai agunan.
Hal ini diberikan apabila dalam penilaian pembiayaan, bank belum memperoleh keyakinan atas kesanggupan debitur melunasi utangnya sesuai perjanjian.
Fungsi Agunan
Dalam suatu perjanjian peminjaman antara debitur dan bank. Berikut di antaranya:
1. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya. Sehingga, kemungkinan untuk meninggalkan usahanya dengan merugikan diri sendiri bisa dicegah. Sekurang-kurangnya, kemungkinan berbuat demikian bisa diperkecil.
2. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disetujui
3. Memberi jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit
4. Memberi hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapat pelunasan dari agunan jika debitur melakukan cidera janji, yaitu mengembalikan dana yang telah dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan.
Kriteria Barang Agunan
Barang yang dijadikan agunan tak boleh sembarangan. Menurut buku Mengelola Bisnis Pembiayaan Bank Syariah oleh Ikatan Bankir Indonesia, barang tersebut harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini:
1. Bernilai ekonomis, artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
Demikian penjelasan mengenai agunan. Bisa dikatakan, ketika ada sebuah peminjaman antara debitur dan bank, sumber pembayaran terakhir yang diharapkan dari bank adalah agunan. Sehingga agunan memiliki fungsi yang penting bagi bank.
(row/row)