Hotman hingga Inul ke Kantor Luhut Ngadu Pajak Hiburan 40-75% Sudah Berlaku

Hotman hingga Inul ke Kantor Luhut Ngadu Pajak Hiburan 40-75% Sudah Berlaku

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 27 Jan 2024 07:30 WIB
Hotman hingga Inul Ngadu ke Luhut Banyak Pemda Sudah Tagih Pajak 40-75%
Hotman Paris di Kantor Luhut/Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Para pengusaha hiburan menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keluhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus atau pajak hiburan 40-75% menjadi pokok pembicaraannya.

Setidaknya ada nama beken seperti Hotman Paris yang memiliki beberapa kelab hingga nama Inul Daratista yang memiliki tempat karaoke hadir untuk mengeluhkan langsung aturan PBJT ke Luhut.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Hariyadi Sukamdani yang juga hadir di kantor Luhut mengatakan banyak pemerintah daerah yang mulai menagih PBJT 40-75%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal saat ini aturan PBJT di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sedang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menyampaikan kepada beliau (Luhut) bahwa kami masih menghadapi kendala di lapangan karena pihak pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru. Sedangkan kami proses ke MK yang tentu makan waktu panjang," ungkap Hariyadi di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

Rombongan Inul dan Hotman ParisRombongan Inul dan Hotman Paris Foto: Rombongan Inul dan Hotman Paris (Mulia/detikcom)

Di sisi lain, Hariyadi menyebutkan saat ini di UU HKPD ada pasal yang menyebutkan pemerintah daerah bisa mengurangi tarif PBJT, bahkan menjadikannya menjadi tarif lama atau menghapusnya.

"Kami mohon ke pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di pasal 101 UU Nomor 1/2022, di mana dalam pasal itu daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal. Dapat berupa pengurangan tarif penghapusan denda dan sebagainya," papar Hariyadi.

"Ada dua skema, secara melalui permohonan dari perusahaan terkait ke kepala daerah. Atau kepala daerah bisa punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan berdasarkan jabatannya," lanjutnya.

Di sisi lain, Hotman Paris yang juga diketahui sebagai pengusaha hiburan mengatakan seharusnya pemda segera menurunkan tarif PBJT dan tidak mengikuti aturan 40-75%. Dia menekankan agar pemda tidak takut untuk melakukan hal itu karena ada pasal 101 dalam UU HKPD.

"Kita minta kepada semua kepala daerah melaksanakan pasal 101 ayat 3. Itu mengatakan gubernur, walikota, bupati berhak secata jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran ya, tidak ikuti 40% tapi balik ke tarif lama atau bahkan menghapus. Itu perintah UU," ungkap Hotman.

"Kalau ada yang masih ragu-ragu tolong baca pasal ini. Boleh pakai tarif lama, tanpa harus kami minta," tegasnya.

Luhut dukung tarif pajak turun. Cek halaman berikutnya.

Luhut Dukung Turunkan Tarif Pajak

Luhut Binsar Pandjaitan pun ikut menanggapi polemik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan 40-75% yang diprotes pengusaha. Menurut Luhut, penerapan pajak sebesar itu berpotensi menutup lapangan kerja sektor hiburan. Apalagi ada 20 juta orang yang terlibat di dalamnya.

"Kan kasihan bisa tutup semua itu lapangan kerja kepada berapa berapa juta orang itu, 20 juta," kata Luhut.

Dia mengatakan saat ini sudah ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri terkait petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD. SE tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah.

Luhut juga menyebut saat ini pengusaha sedang mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya hal tersebut adalah hak masyarakat.

"Lah iya itu mereka maju ke MK, ya biarin lah. Kan semua punya hak, mau ke MK kalau masalah JR, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar undang-undang, nggak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge undang-undang yang ada," beber Luhut.


Hide Ads