Penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) jadi sorotan di media sosial. Netizen khawatir jika skema TER membuat potongan pajak pada Desember jadi lebih besar.
Adapun penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk TER berlaku mulai 1 Januari 2024. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku tanggal 1 Januari 2024.
Berikut 5 Fakta soal TER:
1. TER Bukan Pajak Baru dan Tak Ada Beban Tambahan
Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Jumat (26/1/2024), aturan tersebut bukanlah pajak baru sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru. TER digunakan untuk memudahkan wajib pajak menghitung PPh Pasal 21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak," tulisnya.
2. Netizen Khawatir Pajak Bengkak
Pengguna media sosial X (dulu Twitter) khawatir potongan pajak di akhir tahun atau Desember akan lebih besar jika penghitungan menggunakan TER. Meskipun gaji di bulan Januari sampai November akan terasa besar karena potongan pajak yang lebih kecil.
"Hati-hati mulai gajian Januari ngerasa income after tax lebih gede. Itu karena ada aturan PP-58/2023, dan siap-siap Desember marah-marah karena tax-nya jadi lebih gede," kata akun X @catuaries, dikutip detikcom Kamis (25/1/2024).
Beberapa pengguna X lainnya mengeluh kebingungan menghitung pajak menggunakan TER, seperti yang diungkap akun @mejustyping. "Perhitungan PPh 21 pake TER ini bikin mumet deh. Apa karena gue belum nemu simulasi yang bener ya. Kayaknya udah Desember nanti siap-siap aja bayar pajak lebih besar dari biasanya," katanya.
3. Pengertian TER dan Rumusnya
Sebagai informasi tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan ada 3. Pertama Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh. Kedua Tarif Efektif Bulanan, ketiga Tarif Efektif Harian.
A. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008:
Lapisan penghasilan kena pajak
Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%
Di atas Rp 60-250 juta 15%
Di atas Rp 250-500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%
Di atas Rp 5 miliar 35%
B. Tarif Efektif Bulanan
Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).
Tarif Efektif Bulanan
TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
TER C PTKP: K/3
Penjelasan:
PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak
TK: Tidak kawin
K: Kawin
/0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak
Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta kena tarif pajak 0,25%
Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta kena tarif pajak 0,5%
Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta kena tarif pajak 0,75%
Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta kena tarif pajak 1%
Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta kena tarif pajak 1,25%
Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta kena tarif pajak 1,5%
Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta kena tarif pajak 1,75%
Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta kena tarif pajak 2%
Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta kena tarif pajak 2,25%
Tarik Efektif Bulanan Kategori B
Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%
Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta kena tarif pajak 0,25%
Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta kena tarif pajak Rp 0,5%
Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta kena tarif pajak 0,75%
Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta kena tarif pajak 1%
Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta kena tarif pajak 1,5%
Penghasilan di atas Rp 10,75 juta sampai Rp 11,25 juta kena tarif pajak 2%
Tarif Efektif Bulanan Kategori C
Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%
Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta kena tarif pajak 0,25%
Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta kena tarif pajak 0,5%
Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta kena tarif pajak 0,75%
Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta kena tarif pajak 1%
Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta kena tarif pajak 1,25%
Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta kena tarif pajak 1,5%
C. Tarif Efektif Harian
Penghasilan bruto harian <= Rp 450 ribu, TER harian 0%.
Penghasilan bruto harian > Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta, TER Harian 0,5%.
Perhitungan PPh 21 pakai TER di halaman berikutnya.