Normalisasi Pasokan Gas Petrokimia Gresik Butuh 11 Bulan

Normalisasi Pasokan Gas Petrokimia Gresik Butuh 11 Bulan

- detikFinance
Selasa, 05 Des 2006 19:01 WIB
Jakarta - Proses normalisasi pasokan Petrokimia Gresik diperkirakan akan memakan waktu 8-11 bulan. Hal ini terkait dengan pembangunan pipa gas yang akan memutari daerah yang terkana bencana lumpur panas.Untuk mengantisipasi ketersediaan pupuk akibat tak beroperasinya Petrokimia Gresik nantinya untuk wilayah Jatim akan dipasok dari Pupuk Kaltim dan Pupuk Kujang. Sedangkan untuk pupuk non urea yang diproduksi Petrokimia Gresik seperti ZA, NPK, SP36 untuk memenuhinya akan dilakukan impor yang diperkirakan jumlahnya tidak akan begitu besar."Pemerintah punya skenario pemulihan pasokan gas dalam jangka pendek butuhwaktu 2-3 bulan yakni pipa ditarik ke atas namun pondasinya mau tak maumelewati daerah yang tergenang lumpur sehingga meragukan akan kekuatan fondasinya," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris saat raker dengan Komisi VI di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/12/2006).Mensesneg BUMN Said Didu di tempat yang sama mengatakan, pihaknya tidak menginginkan ada pabrik pupuk yang mati. "Ini harus share penderitaan antar BUMN. Sekarang mereka lagi berunding," ujarnya.Said mengingatkan, agar dalam pengambilan keputusan haru hati-hati karena menyangkut implikasi aspek hukumnya nanti. "Kehatian-hatian pengambilan keputusan sekarang ada di direksi. Karena nantinya masalah ini bisa diserahkan secara hukum. Misalnya, adakah dasar hukum PGN memberikan gas kepada Petrokimia Gresik," ujarnya."Karena saat ini tidak ada landasan hukumnya. Ini membuat kita tidak bisa bergerak dalam satu hari. Walaupun ini force majeur, tidak pernah dianggap sebagai force majeur kalau penyidik masuk," keluhnya."Kalau kami menyatakan ini force majeur, tapi kalau diperiksa nanti disanggah karena ini merugikan PLN," ujarnya. Makanya perlu ada perlindungan hukum menyangkut penyelesaian masalah ini. "Nah perlindungan hukum itu didapat melalui RUPS. Dalam hal ini RUPS ini, adalah kewenangan Menneg BUMN," ujarnya. "Menneg BUMN setuju kalau sudah ada hitung-hitungan. Jadi tidak serta-merta langsung dilaksanakan, Kalau PLN merubah gas ke BBM biaya produksi naik, maka pemerintah memberikan subsidi lebih dan harus dalam persetujuan DPR," kata Said Didu. (arn/mar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads