Seorang pria Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Magistrat Paarl, Afrika Selatan sebesar 381.676 rand atau senilai US$ 20.300 (setara Rp 321 juta dengan kurs Rp 15.821).
Melansir dari The Korea Times, Senin (29/1/2024) menurut Kedutaan Besar Korsel di Afrika Selatan, selain membayar denda, pria yang diidentifikasi dengan nama belakang Kim ini dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Kim ditangkap dalam penggeledahan dan pemeriksaan pada 26 Desember tahun lalu karena menangkap sekitar 10 kalajengking liar di Paarl, sebuah kota yang terkenal dengan anggurnya dan berjarak 60 kilometer sebelah timur Cape Town.
Sejak itu, dia ditahan di pusat penahanan lokal. Saat ini, Kim sedang berkonsultasi dengan pengacaranya apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebagai informasi, Afrika Selatan melarang keras perburuan hewan dan tumbuhan di taman, seperti laba-laba, kerang laut, maupun kalajengking. Segala upaya untuk memperdagangkan spesies satwa liar yang terancam punah ke dalam atau ke luar negeri dapat mengakibatkan hukuman penjara.
Pada tahun 2019, seorang turis Korea Selatan juga pernah ditangkap setelah memetik beberapa bunga liar dari daerah pesisir di Northern Cape. Kemudian, dia menyimpannya di bagasi mobil.
Kedutaan mengimbau untuk wisatawan Korea Selatan dan penduduk di Afrika Selatan untuk berhati-hati dalam mengambil hewan dan tumbuhan liar tanpa izin.
"Disarankan untuk sangat berhati-hati dalam mengumpulkan hewan dan tumbuhan liar tanpa izin di Afrika Selatan," katanya.
(rrd/rir)