Menkeu: Deposito TPN Milik Pemerintah
Rabu, 06 Des 2006 12:32 WIB
Jakarta -
Upaya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyelamatkan uang negara atas deposito PT Timor Putra Nasional (TPN) terus dikibarkan.Menkeu menegaskan, secara legal, aktual dan historis, deposito senilai Rp 1 triliun itu adalah milik pemerintah.Meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang Selasa 21 November 2006 memenangkan gugatan TPN atas Bank Mandiri, pemerintah tidak akan menyerah."Kalau masalah itu, kalau dari sisi pengadilan tata usahanya, kalau masalah klaim dari account-nya, kita lihat historisnya, dan itu seharusnya merupakan dana milik pemerintah," ujar Menkeu.Hal itu disampaikan Menkeu usai Workshop Nasional Peluang dan Tantangan Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal di Hotel Aston Atrium Senen, Jalan Raya Senen, Jakarta, Rabu (6/12/2006).Menkeu mengatakan, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak mungkin menjual aset berupa deposito kepada pihak lain dengan harga yang tidak layak."Tidak mungkin tentunya BPPN pada saat menyerahkan penagihan deposito yang sudah jelas depositonya ada di bank pemerintah kepada pihak lain dengan harga yang tidak memadai. Buat kita secara legal, aktual, dan historis kita lihat itu klaimnya pemerintah," tegasnya.Asal muasal dana TPN di Bank Mandiri berawal ketika Bank Bumi Daya (BBD) memberikan kredit ke TPN tahun 1998. Sebagai pelunasan atas utang itu dibuatlah escrow account untuk menampung hasil penjualan mobil Timor di BBD.Akibat krisis moneter, BBD kemudian dimerger dengan tiga bank BUMN lain menjadi Bank Mandiri. TPN pun ikut terhantam krisis tidak mampu membayar utangnya dan masuk pasien BPPN. Fasilitas bebas bea masuk TPN pun dihapuskan dan dikenai tagihan pajak Rp 1 triliun.Kemudian oleh BPPN, TPN yang memiliki utang sebesar Rp 4,05 triliun dijual ke PT Vista Bella Pratama dengan harga Rp 445 miliar.Penjualan itu diikuti dengan akta perjanjian pengalihan piutang (cessie), yang berdasarkan akta tersebut, maka setiap piutang menjadi milik dan hak pembeli.TPN yang menganggap dana Rp 1 triliun itu adalah uang mereka, terus berjuang mendapatkan dana itu. Sementara pemerintah menilai dana itu sebagai utang tunggakan pajak TPN.
(ir/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































