Tersandung Timah Ilegal, Kobatin Tak Dapat Perlakuan Khusus
Rabu, 06 Des 2006 14:12 WIB
Jakarta -
Pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus pada PT Kobatin, yang kini tersandung kasus perdagangan timah ilegal."Kita tidak melindungi siapa-siapa, termasuk Kobatin. Justice for all jika salah akan kita tindak," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.Hal itu disampaikan Purnomo, sebelum menggelar rapat dengan Komisi VII DPR untuk membahas RUU Minerba, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2006).PT Kobatin dituduh menjadi penadah dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan Bangka dan Belitung.Purnomo mengaku, hingga kini pihaknya baru akan menjadwalkan rapat dengansejumlah pihak terkait surat Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri)Jenderal Polisi Sutanto yang meminta agar kontrak karya PT Kobatin dicabut, karena terlibat dalam perdagangan ilegal timah. "Kita masih akan rapat dan koordinasi, karena ini menyangkut sejumlah departemen," kata Purnomo.Pihak-pihak yang akan dipanggil untuk rapat nantinya, kata Purnomo, antara lain PT Kobatin, PT Timah, Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi serta pemerintah daerah. "Semua pihak yang terkait akan kita panggil, termasuk PT Timah juga karena dia terkait Kobatin," ujarnya.Purnomo menegaskan, siapa pun tidak akan diperkenankan untuk menambang tanpa izin ataupun menampung hasil tambang tanpa izin, karena itu melanggar undang-undang. "Dalam kontrak karya mereka kan hanya diperkenankan menambang dan bukan menampung," katanya."Apakah dibenarkan menampung barang curian?" tanya Purnomo.Purnomo menepis tudingan kalau pihaknya ragu-ragu dalam menindak PT Kobatin. "Bukan itu, karena ini kan kontrak karya, jadi banyak aspek yang harus dilihat, seperti masalah hukumnya" ujar Purnomo.Sementara Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Simon F Sembiring kepada detikcom menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menyelesaikan proses hukum yang membelit Kobatin."Kita serahkan lah kepada Polri, kan kasusnya sudah ditangani mereka," kata Simon.Tindaklanjut pemerintah itu, kata Simon, masih akan melihat lagi proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. "Saat ini kasusnya masih di polisi, bagaimana statusnya? Masih tersangka kah? Kita harus lihat lagi," kata Simon.
(mar/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































