BUMD dan Swasta Boleh Jualan Listrik di Daerah
Rabu, 06 Des 2006 14:42 WIB
Jakarta - BUMD ataupun swasta bakal diperbolehkan untuk mengelola listrik di daerah yang tidak tersentuh PLN. Pengelolaan itu meliputi pembangunan pembangkit, pendistribusian dan penjualan listrik di lokasi yang tidak dapat dipenuhi oleh PLN."Untuk daerah yang belum dimasuki PLN, BUMD atau swasta bisa mendistribusikan dan menjual listrik," kata Dirjen Listrik dan Pemanfataan Energi J Purwono kepada wartawan sebelum mengikuti raker dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/12/2006). Selama ini, untuk wilayah yang masih tersentuh PLN, swasta hanya dibatasi pada pembangunan pembangkitan saja, sementara distribusi dan penjualan tetap dilaksanakan PLN.Namun pembatasan pengelolaan itu hanya berlaku untuk wilayah yang memang telah dilayani oleh PLN. Karena dalam UU, PLN sebagai pemegang kuasa usaha kelistrikan (PKUK).Menurut Purwono, pengelolaan di daerah listrik itu termasuk juga untuk penentuan tarif dasar listrik (TDL) yang akan ditetapkan untuk wilayah itu. "Nantinya tanggung jawab pentarifan akan diserahkan Pemda masing-masing dengan berkonsultasi dengan DPRD setempat," ujar Purnomo.Purwono mengatakan, pengelolaan listrik daerah itu nantinya tidak akan bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan. Karena dalam RUU Ketenagalistrikan, daerah diperbolehkan untuk mengelola listrik jika memang BUMN seperti PLN tidak bisa melayaninya. "Ini demi kepentingan rakyat yang belum menikmati listrik," cetusnya.Ia memastikan pengelolaan listrik daerah nantinya tidak akan tumpang tindih dengan pemerintah pusat. "Kan tetap saja nantinya daerah akan berkoordinasi dengan pusat," cetusnya.
(mar/qom)











































