Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dikutip detikcom, Rabu (31/1/2024), pada Pasal I Ayat 1 Perpres 11 dijelaskan, lampiran dalam Perpres Nomor 98 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Perpres ini.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal I Ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal II disebutkan, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Perpres ini ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani Presiden Jokowi. Kemudian, Perpres ini diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Lampiran Perpres ini memuat rincian gaji terbaru PPPK di mana paling rendah yakni Rp 1.938.500 pada Golongan I dan tertinggi Rp 7.329.000 pada Golongan XVII. Berikut rincian gaji PPPK terbaru:
Gaji PPPK Tahun 2024
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Simak Video 'Gaji UMR, Cukup Nggak Sih Buat Hidup Enak?':