Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md resmi menyatakan mundur dari jabatannya. Sebelum mundur, Mahfud sempat membongkar skandal besar pencucian uang.
Tepatnya pencucian uang mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Dalam catatan detikcom, yang dihimpun Rabu (31/1/2024), pada medio April 2023 lalu, Mahfud diminta DPR RI membentuk Satgas TPPU untuk menelusuri transaksi janggal tersebut.
Satuan tugas tersebut berperan untuk mensupervisi dan mengevaluasi penanganan laporan hasil analisis laporan pemeriksaan dan dugaan TPPU pada transaksi perpajakan dan bea cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan hari ini pemerintah bentuk Satgas yang dimaksudkan, yaitu Satgas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023) silam.
Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari 3 orang pimpinan Komite TPPU, mulai dari Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite dan Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota Komite TPPU.
Kemudian ada tim pelaksana yang terdiri dari Deputi III Kemenkopolhukam sebagai Ketua Tim Pelaksana, Deputi V Kemenkopolhukam sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksanaan, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai Sekretaris Tim Pelaksana.
Tim Pelaksana Satgas TPPU beranggotakan Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BRIN, dan Deputi Analisis PPATK.
Sementara itu, ada dua kelompok kerja yang juga masuk ke dalam Satgas TPPU. Kemudian, kinerja Satgas TPPU juga akan didukung oleh 12 tenaga ahli.
Singkat cerita, dalam kurun waktu 8 bulan, satgas TPPU berhasil melakukan supervisi kepada 300 surat LHA dengan nilai agregat Rp 349 triliun. Kinerja Satgas TPPU yang paling menonjol adalah surat nomor 02/05/2020 terkait kasus importasi emas dengan nilai transaksi keuangan sebesar Rp 189 triliun.
"Sebelum ada satgas TPPU kasus ini tidak berjalan. Dengan supervisi Satgas kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana kepabeanan oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sementara kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK," jelas Mahfud dalam konferensi pers pertengahan Januari lalu.
(hal/ara)