Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Seperti dikutip detikcom, Rabu (31/1/2024), pada Pasal I Ayat 1 dijelaskan, aturan ini mengubah Lampiran II PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa kali diubah dengan PP sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam PP ini.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal I Januari 2024," bunyi Ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal II disebutkan, PP ini berlaku pada tanggal diundangkan. PP ini ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2024 dan diteken Presiden Jokowi. Lalu, diundangkan pada tanggal yang sama dan diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Jokowi sebelumnya pernah menyatakan, akan menaikkan gaji ASN sebesar 8%. Hal itu disampaikan dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu.
PP Nomor 5 Tahun 2024 memuat rincian gaji PNS, di mana paling rendah Rp 1.685.700 pada golongan Ia dan paling tinggi yakni 6.373.200 untuk golongan IVe. Berikut daftar lengkap gaji PNS terbaru:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Simak Video 'Gaji UMR, Cukup Nggak Sih Buat Hidup Enak?':