Pengusaha Keluhkan Aturan Pengetatan Impor, Begini Respons Kemendag

Pengusaha Keluhkan Aturan Pengetatan Impor, Begini Respons Kemendag

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 02 Feb 2024 14:43 WIB
China mulai membatasi barang impor dari Taiwan. Barang yang dibatasi tersebut sebagian besar yaitu produk makanan dan minuman.
Foto: Getty Images/Annabelle Chih
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons soal keluhan pengusaha terkait aturan pengetatan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border.

Beberapa pengusaha baik pengelola mal hingga importir barang mewah mengkhawatirkan kebijakan pengetatan impor membuat sulitnya barang masuk ke Indonesia. Hal itu ditakutkan akan membuat konsumen menjadi pergi, dan mahalnya harga jual.

Merespon hal tersebut, Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan aturan itu untuk mendorong negara mandiri dan mengedepankan produk dalam negeri. Ia mengatakan pemerintah tidak melarang impor, tetapi akan lebih selektif untuk memasukkan barang impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa produk yang selama ini bebas. Kan kita tidak ingin UMKM kita mati, sehingga Permendag itulah usulan Pak Mendag kepada Presiden dikabulkan yang notabennya yang selama ini kita tidak mempunyai kemampuan memeriksa border, jalur-jalur tikus kan banyak sekali, penyelundupan," kata Suhanto ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (2/2/2024).

Pengusaha juga mengeluhkan pengetatan impor akan membuat maraknya jasa titip (jastip). Namun menurutnya, pihaknya belum mendapatkan banyak laporan dari pengusaha terkait hal tersebut. Dia mengatakan sejauh ini peraturan impor sudah berjalan baik.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini kayanya justru dari sisi apa namanya pengendalian impor, menurut evaluasi kita sangat baik. Karena lagi-lagi kita lebih mengedepankan produk-produk kita kan. Karena begitu dilepas, ya kembali lagi keterbatasan pengawasan tenaga yang mengawasi," jelas dia.

Sebelumnya, pengusaha ritel mengeluhkan aturan pembatasan impor membuat merek luar negeri menjadi langka dan harga makin melambung tinggi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai dengan harga yang semakin mahal ini membuat konsumen semakin terbebani. Dengan begitu, dia memperkirakan industri ritel dalam negeri semakin lesu.

Selain itu, Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah juga menyoroti kebijakan pengetatan impor yang disebut mengakibatkan banyak peluang menjadi hilang. Peluang ekspansi ke berbagai wilayah di Indonesia menjadi menguap ke karena saat ini banyak toko-toko yang menjual barang branded mulai kosong dan kehabisan stok.

Selain itu, Budi mengungkap kini harga barang branded di Indonesia semakin mahal. Ia membandingkan harga barang branded di Indonesia 40% lebih mahal dari di negara tetangga.

Budi mengatakan kondisi ini mengakibatkan praktik jasa titip atau jastip yang tidak membayar pajak dan impor illegal menjadi semakin menjamur. Sektor UMKM pun turut terdampak karena pengetatan impor bahan baku sehingga produksi produk dalam negeri juga terdampak.

"Selama ini kita ketahui bersama bahwa peritel pun telah banyak berperan dalam membantu UMKM dan produsen lokal dalam jaringan ekosistem rantai pasok tersebut," ucapnya, dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

(ada/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads