Pemerintah Teken Kontrak Migas Baru Desember Ini
Kamis, 07 Des 2006 15:04 WIB
Jakarta - Pemerintah pada bulan Desember ini akan menandatangani kontrak pengembangan 21 Blok Migas baru. Saat ini, sejumlah kontrak baru itu masih ada di Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro untuk penentuan siapa-siapa kontraktor pengembangan 21 Blok Migas itu."Kita sudah pastikan akan ditandatangani Desember ini, paling telat akhir bulan. Saat ini masih di meja Pak Menteri untuk mendapatkan persetujuan," kata Dirjen Migas ESDM, Luluk Sumiarso, di Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (7/12/2006).Ke-21 Blok Migas itu merupakan tender direct offer. Tender direct offer itu diajukan oleh kontraktor yang menemukan 21 Blok Migas baru kepada pemerintah. Penemu Blok Migas itu mendapatkan first right refusal untuk mengembangkannya, jika yang kontraktor penemu itu tidak mau mengembangkannya maka pemerintah akan menawarkannya kepada kontraktor lainnya.Tender 21 Blok Migas secara direct offer ini adalah bagian dari 41 Blok Migas yang ditawarkan oleh pemerintah. Dari 41 Blok yang ditawarkan itu sebanyak 20 ditawarkan melalui regular tender dan 21 direct offer.Namun Luluk enggan mengumumkan nama-nama kontraktor yang akan mengelola 21 Blok Migas berdasarkan tender direct offer. "Kita belum bisa umumkan karena aturannya demikian," ujar Luluk.Sedangkan untuk 20 Blok Migas yang ditawarkan pemerintah melalui regular tender, kata Luluk, akan ditutup pengembalian dokumennya pada tanggal 26 Desember 2006 nanti. "Sudah banyak yang minat dari asing dan luar. Kita belum bisa sebutkan," cetusnya.Pemerintah membuka penawaran 41 Blok Migas ini dalam rangka meningkatkanproduksi minyak yang pada tahun 2008 yang ditargetkan sebesar 1,3 juta barel per hari. Untuk penawaran ini pemerintah menjanjikan bagi hasil yang lebih besar kepada investor untuk mengelola lapangan migas di daerah yang memiliki tingkat kesulitan atau risiko yang lebih tinggi. Pemerintah memberikan split (bagi hasil) antara 60-65 persen kepada para kontrak bagi hasil (KPS).Dari 41 blok yang ditawarkan itu Indonesia juga akan memperoleh pemasukansedikitnya US$ 51 juta (sekitar Rp 464 miliar) berupa bonus penandatangan kontrak 41 wilayah kerja minyakdan gas (migas) yang baru dibuka penawaran lelangnya pada 28 Agustus lalu. Pendapatan itu belum termasuk penerimaan bagi hasil dan investasi dari kontraktor.Pemerintah menetapkan minimum bonus penandatanganan kontrak dalam tigatingkatan. Tingkat terendah adalah sebesar US$ 1 juta, disusul yang menengah US$ 1,5 juta. Sedangkan minimum bonus tertinggi ditetapkan sebesar US$ 5 juta.Besarnya minimum bonus sangat tergantung pada perkiraan nilai masing-masing wilayah kerja, khususnya dari sisi potensi produksi.Semakin tinggi nilai wilayah yang bersangkutan maka semakin tinggi pulaminimum bonus yang ditetapkan untuk penandatanganan kontrak blok migastersebut.
(mar/ir)











































