Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyebut, dugaan praktik monopoli ini terkait dengan pembayaran digital pada Google Pay Billing.
"KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," kata Fanshurullah dalam Coffe Morning di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Google Diduga Monopoli, KPPU Turun Tangan |
Fanshurullah menerangkan kasus itu merupakan salah satu yang menjadi fokus KPPU mengawasi perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional.
Selain Google, ada e-commerce diduga melakukan monopoli terhadap penggunaan jasa kirim antar barang dalam platform tersebut. Anggota KPPU Gopprera Panggabean menerangkan dugaan monopoli awalnya pada pilihan jasa pengiriman dalam platform tersebut.
"Jadi patut diduga melakukan pelanggaran, sebelumnya konsumen itu bisa memilih penyedia jasa kirim dari platform, pilihan penyedia layanan dan ada pilihan harga namun, sejak 2021 di lakukan kebijakan di mana saat ini 2021, kita tidak bisa memilih penyedia. Ini hanya pilihan harga yang ditampilkan," jelas dia.
Fanshurullah juga menyebut, tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku lokapasar besar di Indonesia dan segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. (ada/rrd)