RI Bakal Punya Bank Emas, Pegadaian Beberkan Progresnya

RI Bakal Punya Bank Emas, Pegadaian Beberkan Progresnya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 06 Feb 2024 13:46 WIB
Karyawan menunjukan emas batangan di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (18/1/2021). Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Senin (18/1) berada pada posisi Rp 944.000 per gram atau turun Rp4.000 dari perdagangan akhir pekan lalu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jakarta -

PT Pegadaian membeberkan persiapan pembentukan bank emas atau bank bullion. Saat ini implementasinya sedang menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

"Kami masih menunggu POJK-nya dari OJK untuk yang mengaturnya," kata Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Sambil menunggu POJK terkait bank emas, Damar menyebut pihaknya sudah melakukan persiapan dengan uji sistem beberapa program. Adapun program dimaksud yakni Tabungan Emas Plus yang merupakan deposito emas dengan return kompetitif, hingga PMK Emas yang merupakan kredit dalam bentuk emas batangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dua hal itu. Kami masih uji sistem, jadi belum kami launching ke masyarakat. Kami masih menunggu POJK yang akan diterbitkan," ucap Damar.

"Jadi saat ini kami hanya mempersiapkan sambil menunggu POJK yang ada," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pembentukan bank emas diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kegiatan itu akan diatur OJK termasuk segala bentuk sanksinya.

Bullion bank atau bank emas secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor impor hingga proses penyimpanannya.

Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.

(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads