Malas Bikin Laporan Bulanan, Uang Operasional Instansi Ditahan
Sabtu, 09 Des 2006 14:27 WIB
Jakarta -
Lapangan Banteng alias Departemen Keuangan (Depkeu) mengancam tidak akan mengucurkan dana operasional instansi pemerintah, jika tidak mau menyampaikan laporan pertanggungjawaban bulanan. Hal ini dilakukan agar penggunaan dana-dana instansi lebih tertib. Sehingga setiap satuan kerja (satker) pemerintah, wajib memberikan laporan pertanggungjawaban. "Untuk sementara bagi satker yang tidak mau menyampaikan laporan pertanggungjawaban bulanan, tidak dilayani uang operasionalnya," ujar Direktur Akuntansi dan Pelaporan Ditjen Perbendaharaan Depkeu, Hekinus Manao, di sela-sela acara sosialisasi UU No 15 Tahun 2006, tentang BPK, di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta, Sabtu (9/12/2006).Menurut Hekinus, laporan pertanggungjawaban bulanan instansi pemerintah sudah sangat jelas dibeberkan dalam PP No 8 Tahun 2006, yang berisi tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.Satker yang malas membuat laporan, bukan hanya ditahan uang operasionalnya. Menteri Keuangan pun berhak menunda pembayaran gaji di satker tersebut.Hekinus memaparkan pada tahun 2004 ada sekitar Rp 3,4 triliun dana yang susah ditemukan pertanggungjawabannya, namun pada tahun 2006 jumlahnya menurun menjadi Rp 1,9 triliun."Saya tidak mengatakan itu dikorupsi, tapi sudah kebiasaan, pengen pakai uangnya tapi pertanggungjawabannya diabaikan," ujarnya.
(ddn/ir)










































