Jokowi Tunjuk 3 Kementerian buat Hadapi Gugatan Pengusaha ke MK soal Pajak Hiburan

Jokowi Tunjuk 3 Kementerian buat Hadapi Gugatan Pengusaha ke MK soal Pajak Hiburan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 07 Feb 2024 14:26 WIB
Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak
Ilustrasi - Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia atau GIPI akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) mengenai pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk tiga kementerian sebagai perwakilan dari pemerintah Indonesia dalam menghadapi gugatan tersebut.

"Sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden (Jokowi) atas nama pemerintah Indonesia. Ada tiga kementerian yang akan menghadapi gugatan di MK, Kementerian Keuangan, Kemenkum HAM dan Kemenparekraf," kata Sandi, ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi menambahkan, saat ini pemerintah juga terus mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) bisa memanfaatkan kewenangan untuk memberikan insentif sebagai bentuk pemberian keringanan bagi para pengusaha.

Hal ini selaras dengan telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan. Hal ini diharapkan dapat memberi keringanan akan tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75%.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah mengambil keputusan bahwa Pemda diarahkan untuk memberikan insentif supaya tidak ada beban yang dirasakan berat dan pengusaha," tutur Sandi.

Ia juga melaporkan, sejumlah daerah telah memanfaatkan SE tersebut dan menerapkan keringanan pajak hiburan untuk para pengusaha di daerahnya.

"Beberapa daerah seperti di Bali, Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian. Banyak Pemda yang sudah melakukan penyesuaian," ujarnya.

(shc/kil)

Hide Ads