Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang sangat penting dan sering digunakan sebagai syarat untuk berbagai hal. Namun bagaimana jika KK ini hilang atau rusak? Tentu kita harus mengurus pencetakan KK baru.
Dahulu, mengurus KK ini harus dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil. Tapi kini kamu bisa cetak KK online. Kamu bisa mengajukan dari rumah dan mencetaknya sendiri. Selain itu, kamu juga bisa mencetaknya melalui mesin ADM yang telah disediakan pemerintah.
Di bawah ini akan kita ulas cara cetak KK online menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat dilakukan di rumah maupun mencetak lewat mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cetak KK Online di Rumah
Berikut ini langkah-langkah cetak KK online di rumah tanpa antre melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital):
- Login pada aplikasi IKD.
- Pilih menu 'Pelayanan'.
- Pilih 'Ajukan' pada bagian Permohonan Cetak Kartu Keluarga.
- Masukkan PIN.
- Pilih alasan permohonan yang ada di bawah.
- Jika karena rusak atau hilang, pilih alasan lainnya, lalu tuliskan KK rusak atau hilang.
- Masukkan kode captcha, lalu pilih ajukan.
- Jika disetujui, maka kamu akan mendapatkan email dari Disdukcapil.
- Buka QR Code, masukkan PIN dan captcha.
- Klik Cetak Salinan.
- Kamu bisa simpan sebagai PDF atau langsung mencetaknya dengan printer di rumah.
Cetak KK Via Mesin ADM
Cetak KK menggunakan mesin ADM hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil. Namun cara ini mudah dan bisa dilakukan sendiri seperti menggunakan mesin ATM bank. Berikut langkah-langkah untuk cetak KK melalui mesin ADM:
- Login pada aplikasi IKD.
- Pilih menu 'Dokumen'.
- Pilih 'Bagikan' pada bagian Kartu Keluarga.
- Masukkan PIN.
- Kamu akan menerima QR Code KK.
- Pada mesin ADM, pilih menu Identitas Kependudukan Digital.
- Scan QR Code ke mesin ADM, pastikan kecerahan layar ponsel diatur sangat terang.
- Pilih cetak, tunggu hingga dokumen keluar.
Cara Daftar Aplikasi IKD
Untuk bisa menggunakan pelayanan di atas, tentunya kamu harus daftar aplikasi IKD terlebih dahulu. Pendaftaran membutuhkan proses yang hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, sehingga kamu harus datang ke kantor Disdukcapil.
Namun sebelumnya, kamu bisa download aplikasinya terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store. Jika sudah, pergilah ke kantor Disdukcapil kemudian lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi IKD.
- Pada halaman registrasi, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor HP.
- Klik tombol 'Verifikasi Data'.
- Lakukan selfie atau swafoto untuk verifikasi wajah.
- Scan QR Code di Disdukcapil daerah kamu.
- Periksa email yang terdaftar untuk menerima kode aktivasi.
- Klik link atau tombol 'Aktivasi' pada email.
- Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah diterima dan isi captcha.
- Klik tombol 'Aktifkan', lalu 'Ya'.
- Login ke aplikasi IKD menggunakan kode yang diberikan sebelumnya.
- Jika berhasil, kamu bisa menggunakan berbagai layanan.
- Jangan lupa ubah PIN pada menu 'Ubah PIN/Kata Kunci' agar mudah diingat.
Itulah tadi cara cetak KK online, baik dari rumah tanpa antre, maupun menggunakan mesin ADM yang praktis. Jangan lupa harus daftar aplikasi IKD terlebih dahulu ya.
(bai/inf)