Koba Tin Serahkan Kasus Perdagangan Ilegal ke Polisi

Koba Tin Serahkan Kasus Perdagangan Ilegal ke Polisi

- detikFinance
Senin, 11 Des 2006 13:51 WIB
Jakarta - PT Koba Tin enggan berkomentar mengenai adanya surat dari Kapolri Jenderal Sutanto yang meminta kontrak karya perusahaan itu dibatalkan karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung."Maafkan saya tak bisa berkomentar soal itu. Itu yang menangani administrasi perusahaan, saya di bagian operasinya" kata Direktur Operasional PT Koba Tin Najib Djafar.Ia menyampaikan hal itu di Departemen ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, usai acara penyerahan penghargaan safety and environmental di sektor pertambangan Senin (11/12/2006).Namun begitu, kata Najib, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah itu kepada Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi. "Perkara ini sudah ditangani Direktur Bina Hukum Mineral jadi lebih baik tanyakan ke mereka," kata Najib dengan logat Melayunya yang kental.Ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum perihal surat Kapolri, Najib menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya upaya penyelesaian itu kepada aparta hukum. "Kami terserah kepada aparat hukum" cetusnya.Najib juga menolak berkomentar soal tuduhan perusahaan itu menampung timah ilegal dari ilegal mining atau penambang tanpa izin (Peti). "Itu tanyakan ke pak Dirjen Mineral," tangkisnya.Kapolri dalam suratnya kepada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian agar kontrak karya Koba Tin diputus. Permintaan itu didasarkan atas penyidikan Polri bahwa PT Koba Tin terbukti melakukan perdagangan timah ilegal. (mar/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads