69 Perusahaan Dapat Jalur Prioritas Bea Cukai
Senin, 11 Des 2006 16:37 WIB
Jakarta - Sebanyak 69 perusahaan mendapat fasilitas jalur prioritas dari bea cukai. Nama-nama besar dari industri otomotif masuk dalam asosiasi perusahaan yang mendapat fasilitas menggiurkan itu.Perusahaan yang menerima fasilitas itu tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP). Asosiasi ini terbentuk pada tahun 2005, dengan anggota hanya 22 perusahaan.Namun untuk tahun 2006 ini, ada 69 perusahaan yang bergabung. Mayoritas dari perusahaan yang bergabung itu adalah perusahaan-perusahaan besar seperti Astra Honda Motor, Gudang Garam, KIA Indonesia, PT Philips Indonesia, PT Samsung Elektronik Indonesia, Daimler Chrysler, Cognis Indonesia, Pabrik Kertas Tjiwi Kimia."Importir itu betul-betul dipercaya, sehingga mereka akan mendapat kemudahan yang lebih dari yang lainnya," kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Teguh Indrayana di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (11/12/2006).Ketua Umum APJP Gunadi Sindhuwinata mengatakan, tidak menutup kemungkinan anggotanya akan bertambah. Diharap dengan adanya asosiasi ini bisa menyosialisasikan peraturan-peraturan yang dibuat Ditjen Bea Cukai. Gunadi yang juga Presdir PT Indomobil Sukses Internasional Tbk ini menambahkan, perusahaan yang mendapat jalur prioritas akan mendapat keuntungan dari segi waktu. "Kalau proses clearance yang biasanya 1 minggu bisa selesai 1 hari, itu kan bukan main," kata Gunadai disela-sela peresmian APJP di Auditorium Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta.Sementara Teguh menambahkan, importir yang mendapatkan pelayanan lewat jalur prioritas tidak akan ada pemeriksaan dokumen dan pemeriksaaan fisik barang yang diimpor. Sehingga barang yang diimpor akan lebih cepat keluar dari pelabuhan. Pembayaran pun bisa berkala. Namun menurut Teguh, untuk memenuhi syarat jalur prioritas, importir harus memiliki track record yang baik, sudah diaudit oleh aparat pajak dan cukai dan kantor akuntan publik. Dan mereka pun tidak ada catatan melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan. Teguh menjelaskan, pengawasan terhadap importir akan ada mekanisme post audit kepada importir yang mendapatkan jalur ini. Bila menyalahgunakan, maka bisa dicabut.
(qom/ir)