Asuransi Buruh Segera Dibahas Secara Tripartit
Senin, 11 Des 2006 17:40 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menerapkan sistem asuransi bagi tenaga kerja di Indonesia. Asuransi ini mencakup pensiun, PHK, kecelakaan, hamil, melahirkan, kematian dan kesehatan. Rencananya, pertemuan tripartit antara pengusaha, buruh dan pemerintah akan digelar untuk memfinalisasikan.Hal tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno usai rapat yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2006). Menurut Erman, keputusan itu diambil berdasarkan hasil kunjungan tripartit ke Cina dan Hong Kong pada 26 November-2 Desember 2006."Pada prinsipnya, masalah sistem asuransi di RRC dan kita itu sama. Namun kalau kita berupa iuran yang pasti dibayarkan oleh perusahaan. Tapi kalau di RRC itu diasuransikan semuanya. Yang penting bagi buruh ada kepastian bayar, para pengusaha ada kepastian iuran dengan sistem asuransi," jelas Erman.Rencananya, sistem asuransi akan diterapkan mulai tahun 2007. Selain itu, sambung Erman, buruh akan disediakan asrama dan perumahan guna meningkatkan kesejahteraan buruh.Arahan Wapres, menurut Erman, dalam jangka pendek segera dibentuk kelompok kerja (pokja) dari tripartit untuk mengetahui teknis penerapan sistem asuransi.Sementara arahan jangka panjangnya direalisasikan peningkatan kesejahteraan perumahan untuk buruh.Sementara Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasan Nurdin Rahman menyatakan, minggu ini Apindo dan rekan yang tergabung dalam tripartit akan mengadakan technical meeting untuk membahas masalah tersebut.Sekjen SPSI Latif mengatakan, penerapan sistem asuransi merupakan angin segar untuk menyejahterakan buruh."Ada celah-celah untuk meningkatkan pekerja sudah ada, tapi saya tidak bisa menjamin kalau ini bisa lebih baik," tandas Latief.Soal revisi UU Perburuhan, menurut Erman Soeparno, pihaknya bersama tripartit belum membahasnya."Kita belum menyentuh ke sana, tapi bagaimana secara jangka pendek mengatasi masalah kebutuhan pekerja dan pengusaha," ujar Erman.
(qom/sss)











































