Segini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri

Segini Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 14 Feb 2024 10:00 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melaksanakan Pemilu 2024 serentak hari ini, Rabu (14/2/2024). Sebanyak 204.807.222 pemilih yang tercatat di DPT dapat menyalurkan hak pilihnya di 823.220 TPS.

Dalam pelaksanaannya, KPU sudah menyiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas KPPS 2024 dalam satu TPS akan berjumlah tujuh orang, yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap dari mereka wajib melaksanakan tugas dengan transparan, tidak memihak, tingkat akurasi tinggi, dan bertanggung jawab, untuk mewujudkan nilai demokrasi. Mengingat tugasnya yang penting itu, pemerintah juga sudah menyiapkan gaji untuk para petugas yang ada.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari keterangan Komisi Pemilihan Umum, pada Pemilu tahun ini, gaji Petugas KPPS 2024 naik dibandingkan dengan pada saat Pemilu 2019.

Adapun pada 2019 lalu, nominal gaji yang didapatkan Petugas KPPS untuk jabatan ketua mencapai Rp 550.000, sementara anggota mencapai Rp 500.000. Sedangkan honor Ketua KPPS 2024 mencapai Rp 1.200.000 dan untuk Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000.

Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, berikut besaran gaji petugas KPPS pemilu dan dana lainnya:

- Gaji ketua KPPS: Rp 1,2 juta

- Gaji anggota KPPS: Rp 1,1 juta

- Gaji satuan perlindungan masyarakat (satlinmas): Rp 700 ribu

- Gaji ketua KPPS luar negeri: Rp 6,5 juta

- Gaji sekretaris KPPS luar negeri: Rp 6 juta

- Gaji satlinmas luar negeri: Rp 4,5 juta

- Santunan jika luka sedang: Rp 8,25 juta per orang

- Santunan jika luka berat: Rp 16,5 juta per orang

- Santunan jika cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang

- Santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Masih berdasarkan aturan yang sama, besaran gaji KPPS ini akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. Dengan kata lain jika ketua dan anggota KPPS mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Simak juga Video: Megawati Didampingi Puan-Prananda Nyoblos di TPS Kebagusan

[Gambas:Video 20detik]




(das/das)

Hide Ads