Sederet Fasilitas yang Diterima Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD

Sederet Fasilitas yang Diterima Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 16 Feb 2024 13:27 WIB
komeng
Foto: febryantino nur pratama
Jakarta -

Pelawak Alfiansyah Komeng alias Komeng mendapat suara sementara tertinggi dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat periode 2024-2029. Karena tingginya suara tersebut, ia jadi calon kuat masuk jadi anggota DPD dapil Jabar.

Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024) per pukul 11.00 WIB mencapai 719.394 suara. Hingga saat ini suara Komeng merupakan yang terunggul dari 53 calon lainnya, di mana ia telah memegang sekitar 10,07% suara.

Dengan begitu, besar kemungkinan pelawak senior yang satu ini dapat menduduki bangku legislatif DPD perwakilan Jawa Barat. Jika benar terpilih, Komeng tentu akan mendapat sejumlah fasilitas dan tunjangan dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas dan Tunjangan Komeng jika Terpilih DPD

Perlu diketahui, fasilitas dan tunjangan yang diterima DPD telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Dalam pasal 1 aturan tersebut dijelaskan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR).

ADVERTISEMENT

Dengan begitu fasilitas dan tunjangan yang bisa diterima Komeng nanti jika benar terpilih sebagai DPD sama dengan besaran fasilitas dan tunjangan DPR saat ini. Sebab DPD memiliki hak keuangan/administratif yang sama dengan DPR.

Sedangkan untuk fasilitas dan tunjangan DPR sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan aturan itu, ketua hingga anggota DPD bisa mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatan. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Berikut rincian fasilitas dan tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan lain

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, para legislatif juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, hingga perlengkapan rumah. Belum lagi ketua hingga anggota DPD tadi juga masih akan mendapatkan uang pensiun yang dibayarkan seumur hidup.

Mengenai uang pensiun itu telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Karena Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki hak keuangan/administratif yang sama, maka fasilitas dan tunjangan yang bisa diterima Komeng nanti kurang lebih sama dengan daftar di atas.

Gaji Komeng jika Terpilih Jadi Anggota DPD

Selain fasilitas dan tunjangan, tentu saja Komeng bisa mendapatkan gaji dari pemerintah jika terpilih sebagai Dewan Perwakilan Daerah. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam PP 58 Tahun 2008 tadi.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Masih merujuk pada aturan hak keuangan/administratif DPR tadi, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPD berada di angka Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Dengan begitu jika Komeng nanti terpilih sebagai DPD, ia berhak mendapatkan gaji mulai dari Rp 4.200.000-5.040.000 tergantung posisi yang ditempatinya di lembaga itu.

Simak juga Video: Komeng Beberkan Alasan Nyalon Jadi Anggota DPD: Ingin Ada Hari Komedi

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads