Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023. Untuk itu, dia mendorong agarnya ada pemisahan antara sosial media dan e-commerce sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar Kementerian dan Tiktok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023," kata Teten saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Teten mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan investasi yang dilakukan antara Tokopedia dan TikTok. Dia menegaskan yang masih menjadi persoalan utama karena adanya fitur transaksi yang masih dilakukan dalam satu aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dia tidak dapat melangkah lebih jauh. Sebab, kewenangan Permendag ada di bawah Kementerian Perdagangan. Dia pun masih menunggu koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"Ya pisah dong. Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia, iya. Tapi, TikTok tetap melanggar, juga iya. Kita nanti tunggu Pak Mendag," jelasnya.
Dalam catatan detikcom, TikTok menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan TikTok. Dalam keterangannya, Senin (11/12/2023) dijelaskan, sebagai bagian dari kemitraan strategis tersebut, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia.
"TikTok akan menginvestasikan lebih dari US$ 1,5 miliar, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia," bunyi keterangan tersebut.
Namun, seiringnya berjalan waktu, TikTok dinilai masih melanggar. Untuk itu, TikTok diberikan waktu 3-4 bulan untuk menyesuaikan fitur dengan aturan yang berlaku.
Lihat juga Video 'Strategi TikTok dan Tokopedia Dorong Penjualan Produk Lokal':