Hadi Tjahjanto Bakal Lanjutkan Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T?

Hadi Tjahjanto Bakal Lanjutkan Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 21 Feb 2024 18:33 WIB
Plt. Menko Polhukam Muhammad Tito Karnavian menyerahkan jabatannya kepada Pejabat Menko Polhukam yang baru, Hadi Tjahjanto di Gedung Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Hadi Tjahjanto resmi menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang baru hari ini. Dengan jabatan yang baru ini, Hadi pun mengemban tugas baru.

Lantas bagaimana nasib skandal transaksi janggal Rp 349 triliun Kementerian Keuangan di era Hadi?

Dalam konferensi pers usai serah, terima, dan jabatan (Sertijab), Hadi ditemani oleh Tito Karnavian selaku Plt. Menko Polhukam yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Tito mengatakan kelanjutan tindak pidana pencucian uang Rp 349 triliun. Tito menyebut masih harus dirundingkan terlebih dahulu dengan jajaran di Kemenko Polhukam.

"Nanti ya itu bagian yang disampaikan internal pada beliau," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024)

ADVERTISEMENT

Persoalan masa tugas Satgas TPPU, Tito mengatakan hal tersebut perlu diusulkan terlebih dahulu oleh Menko Polhukam yang baru, Hadi Tjahjanto. Namun, Hadi tidak menanggapi lebih lanjut. "Nanti kan beliau usulkan dulu ya dan seterusnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, Mahfud MD yang menjabat sebagai Menko Polhukam sebelumnya membongkar skandal pencucian uang sebesar Rp 349 T yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam catatan detikcom, Mahfud diminta DPR RI untuk membentuk Satgas TPPU untuk menelusuri transaksi janggal tersebut.

Singkat cerita, dalam kurun waktu delapan bulan, Satgas TPPU berhasil melakukan supervisi kepada 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dengan nilai agregat Rp 349 triliun.

Namun, masa tugas satgas tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023 lalu. Dengan begitu, mekanisme kerja Satgas TPPU akan dilanjutkan oleh Komite Nasional TPPU.

(das/das)

Hide Ads