Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerima sertifikat aset tanah Lingkungan Industri Kecil (LIK) Ulu Gadut, Padang, Sumatera Barat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Penyerahan diwakili oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Alim Bastian.
Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Putu Juli Ardika menerima satu sertifikat tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 9/Ulu Gadut seluas 172.940 m2, termasuk tanah enclave. Tanah enclave adalah lahan yang terletak di suatu kawasan namun belum pernah dibebaskan sebelumnya.
Menurutnya hingga saat ini kondisi pemanfaatan lahan sudah banyak berubah. Sebagian sudah menjadi areal perumahan, hotel, areal komersial lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu sekitar empat hektare di antaranya masih dimanfaatkan sebagian untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perekayasaan Logam, UPTD Minyak Atsiri dan Gudang Rotan oleh Pemerintah Sumatera Barat, serta Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Padang.
Putu menyampaikan, dalam pengelolaan aset negara, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah pengamanan aset yang terdiri dari pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
"Sertifikasi aset negara merupakan salah satu bentuk pengamanan aset secara hukum yang sangat penting, karena akan melindungi dan menjaga Barang Milik Negara (BMN) dari potensi masalah hukum, seperti sengketa, gugatan, atau beralihnya kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah," jelas Putu dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Alim Bastian mengatakan, pihaknya siap membantu dan bekerja sama dalam penyelesaian permasalahan pertanahan dengan pihak-pihak terkait. Ia juga mendukung langkah Kementerian Perindustrian dalam rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan di LIK Ulu Gadut.
"Kami terbuka untuk terus berkoordinasi dengan Kemenperin agar permasalahan di LIK Ulu Gadut dapat segera terselesaikan dan dapat dimanfaatkan dengan optimal," ujar Alim.
(ily/rrd)