Segini Gaji Ahmad Dhani Hingga Uya Kuya kalau Lolos ke DPR

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 22 Feb 2024 15:11 WIB
Foto: 20Detik
Jakarta -

Deretan nama artis masuk dalam daftar pemilihan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 ini. Para artis ini terdiri dari para pemain film, penyanyi hingga pelawak yang ikut membidik kursi DPR RI.

Sebagai contoh ada Ahmad Dhani dan Kris Dayanti yang maju sebagai caleg DPR RI dari Dapil Jawa Timur. Kemudian ada juga Uya Kuya dan Once Mekel yang berasal dari Dapil DKI Jakarta.

Berdasarkan situs perhitungan suara KPU, per Kamis (22/2/2024) pukul 13.00, Ahmad Dhani telah mendapatkan 48.455 suara di Dapil I Jawa Timur; Kris Dayanti dengan 40.534 suara di Dapil V Jawa Timur; Uya Kuya dengan 41.543 suara dari Dapil II Jakarta; dan Once Mekel yang juga dari Dapil II Jakarta dengan 24.624 suara

Belum lagi masih ada Mulan Jameela, Primus Yustisio, Kris Dayanti, dan Hengky Kurniawan yang juga sudah mendapat cukup banyak suara dalam Pemilu 2024. Karenanya mereka juga berpeluang untuk ikut masuk ke dalam jajaran legislatif DPR RI dan berkantor di Senayan.

DPR sebagaimana dalam pasal 20A ayat (1) UUD 1945 memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Tak heran jika gajinya cukup tinggi hingga banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi anggota DPR.

Banyak artis berbondong-bondong mau jadi anggota DPR, memang berapa gaji mereka jika benar terpilih untuk berkantor di Senayan?

Gaji DPR RI

Perlu diketahui, besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.

Dengan begitu jika para artis ini nanti terpilih sebagai DPR RI, mereka berhak mendapatkan gaji mulai dari Rp 4.200.000-5.040.000 tergantung posisi yang ditempatinya di lembaga itu.

Fasilitas dan Tunjangan DPR RI

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Dalam catatan detikcom, sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rincian tunjangan anggota-ketua DPR:

1. Tunjangan melekat

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan lain

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya perjalanan

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, para legislatif juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, hingga perlengkapan rumah. Dengan begitu besaran pendapatan yang bisa mereka bawa pulang setiap bulan jadi sangatlah besar.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork