Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan online yang memberikan pinjaman kepada mahasiswa. Sebab, KPPU menemukan adanya ketidaksesuaian skema pinjaman dengan aturan yang berlaku.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa menjelaskan berbagai produk pinjaman online (pinjol) mahasiswa mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga. Fanshurullah menyebut biaya bulanan itu layaknya pinjaman di luar pendidikan karena mengenakan durasi pinjaman.
"Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, terutama pasal 76 tertulis bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu caranya dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Fanshurullah mengatakan UU tersebut mempertegas bahwa mahasiswa dapat meminjam pinjaman tanpa bunga. Selain itu, dapat mengembalikannya setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
Dengan begitu, skema pinjol yang ditawarkan kepada mahasiswa saat ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," tegasnya.
Untuk itu, KPPU akan menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menegakkan hukum kepada perusahaan atau lembaga pinjol tersebut. Dengan catatan, lembaga-lembaga pinjaman itu terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari lalu. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.
Adapun keempat perusahaan pinjol, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA.
(das/das)