7 Perusahaan Bakal Kena Sanksi Gara-gara Langgar Aturan DHE

7 Perusahaan Bakal Kena Sanksi Gara-gara Langgar Aturan DHE

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 22 Feb 2024 20:51 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani.Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perusahaan melanggar aturan membawa Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam negeri. Sebelumnya Bank Indonesia (BI) telah merekomendasikan 9 perusahaan itu dihukum.

"Sampai Februari ini ada 9 perusahaan yang sudah direkomendasikan Bank Indonesia untuk dikenakan law enforcement terhadap kewajiban DHE," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (22/2/2024).

Dari jumlah tersebut, 2 perusahaan ternyata sudah melakukan pemenuhan kewajibannya dalam melaksanakan aturan DHE SDA. Sementara 7 perusahaan lainnya belum menyatakan sikap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani mengaku akan mengenakan sanksi berupa pembekuan kegiatan ekspor kepada perusahaan yang bandel. "Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya, akan kita blok untuk akses kegiatan ekspornya," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan hasil ekspor di dalam negeri paling sedikit 30% selama 3 bulan mulai Agustus 2023. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor sumber daya alam (SDA) pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

ADVERTISEMENT

Para eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%. Hal itu wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

Untuk menarik eksportir lebih banyak menempatkan DHE, pemerintah sedang menggodok insentif pajak bagi penempatan DHE. Sejauh ini kebijakan diakui belum maksimal dan pemerintah akan melakukan evaluasi.

"Terhadap DHE, karena DHE belum maksimal untuk 3 bulan ini dan kita masih bisa melihat potensi US$ 8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain (luar negeri)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2023).

(aid/hns)

Hide Ads