Intip Besaran Uang Perjalanan Dinas Pertama AHY Sebagai Menteri ATR

Intip Besaran Uang Perjalanan Dinas Pertama AHY Sebagai Menteri ATR

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 23 Feb 2024 07:47 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bagi-bagi sertifikat
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melakukan perjalanan dinas pertamanya dengan menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Lolak, di Sulawesi Utara.

Sebelum pergi ke Bandara untuk melakukan perjalanan dinas pertamanya, AHY sempat memberikan arahan kepada jajarannya dalam rapat dengan Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN. Dia pun bercerita sulit mencari tiket pesawat yang tersedia untuk keberangkatan besok yang akhirnya dia harus mengambil tiket pesawat hari ini.

"Saya tak bisa berlama saya mendapat undangan menghadiri peresmian Bendungan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Saya titip pesan ke Wamen tolong tetap dijalankan rapim (rapat pimpinan), saya ingin mendapatkan resumenya," kata AHY di kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai seorang menteri, seluruh biaya perjalanan dinas yang dilakukannya itu akan ditanggung oleh negara melalui Dana Operasional Menteri/Pemimpin Lembaga. Hal ini telah tertuang dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

"Kepada Menteri Negara yang melakukan perjalan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," tulis Pasal 4 aturan itu.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk biaya perjalanan dinas yang dapat diterima AHY sebagai menteri sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023.

Dalam Pasal 8 Ayat (1) aturan itu, disebutkan para menteri negara termasuk AHY berhak mendapatkan uang harian, biaya transpor, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam Kota saat melakukan perjalanan dinas.

Secara rinci, besaran biaya yang didapat selama perjalanan dinas terbaru sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Untuk dinas luar kota, satuan biaya harian yang diterima ditentukan oleh provinsi tempat K/L berada dan jabatan yang dimiliki. Mengingat posisi AHY sebagai seorang menteri, biaya perjalanan dinas yang didapatkan setara dengan Pejabat Negara/Eselon 1.

Berdasarkan aturan itu untuk perjalanan dinas ke Sulawesi Utara, AHY bisa mendapatkan Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp 370.000 per hari. Kemudian ia juga mendapatkan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp 250.000 per hari.

Tidak hanya itu, untuk biaya penginapan pejabat negara sekelas menteri, AHY bisa mendapat Rp 4.919.000 per hari. Dengan begitu bila ditotal anggaran untuk dirinya adalah sebesar Rp 5.539.000 per hari saat melakukan kunjungan ke Sulawesi Utara.

Simak juga Video: Kunker Perdana AHY ke Sulut: Dampingi Jokowi-Serahkan Sertifikat Tanah

[Gambas:Video 20detik]




(ara/ara)

Hide Ads