BPUM adalah singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang ditujukan untuk membantu pemilik UMKM terdampak COVID-19. Dalam masa pandemi tersebut, masyarakat diharapkan tetap mampu menjalankan bisnisnya dengan baik.
Selain BPUM, ada beberapa bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Ketahui daftar bantuannya sebagai berikut.
Apakah BPUM BRI Masih Ada?
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa BPUM merupakan bantuan yang diberikan saat masa COVID-19. Diberitakan sebelumnya oleh detikFinance, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan program hibah BPUM tidak diperlukan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per hari ini pemerintah melihat UMKM sudah cukup pulih, survive, program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," kepada awak media di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, pada Senin 26 Desember 2022.
Selanjutnya, pemerintah akan mencoba mengevaluasi perkembangan dari UMKM juga ke depan. Apabila UMKM mengalami penurunan keuntungan atau kesulitan modal, BLT UMKM masih bisa dilanjutkan.
Jika membuka laman eform bri co id bpum, diinformasikan bahwa sejak 2022, dikatakan belum ada informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan BPUM melalui BRI. Sehingga nasabah belum bisa melakukan reservasi pencairan.
Daftar Bansos di Tahun 2024
Meski BPUM BRI tidak tersedia, ada beberapa bantuan lainnya yang bisa didapat oleh masyarakat di tahun 2024. Berikut di antaranya.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan tahunan yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)di Kemensos. Mengutip laman Indonesiabaik, PKH bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu, khususnya dalam aspek pendidikan, kesejahteraan, dan pendidikan. Adapun besaran yang diberikan adalah sebagai berikut"
- Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan ibu melahirkan: Rp 3.000.000/ tahun
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 2.400.000/tahun
- Siswa SD, SMP, dan SMA: Mulai dari Rp 900.000-Rp 2.000.000/tahun.
2. BLT Mitigasi Risiko Pangan
BLT Elnino selesai di tahun 2023. Untuk memitigasi risiko kenaikan harga pangan sebagai dampak ketidakpastian global, dilaksanakan BLT Lanjutan penebalan Kartu Sembako/BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran yang diberikan adalah Rp 200.000/ bulan.
3. Bantuan Pangan Beras
Menurut laman Badan Pangan Nasional, bantuan pangan beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Bantuan pangan beras di tahun 2024 di salurkan mulai bulan Januari-Maret dan bisa diperpanjang dari April-Juni dengan catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih memungkinkan.
Bantuan Pangan Beras diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. Besaran yang diberikan adalah 10 kg/beras/KPM/bulan.
4. Bantuan Sosial Non Tunai
Mengutip laman OJK, Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai yang diberikan pemerintah kepada KPM setiap bulan. Bantuan ini diberikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang bisa digunakan untuk mengambil bahan pangan ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong).
Adapun beberapa contoh dari e-warong yaitu pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita, agen yang menjual pangan dan usaha eceran lainnya.
Transaksi yang dilakukan mengacu pada saldo yang tersimpan pada chip KKS. Melalui sistem perbankan yang terhubung penyalur bantuan bisa mendapat laporan rinci mengenai jumlah dana yang disalurkan, dana yang ditarik penerima, jumlah dana yang tersisa, hingga jumlah penerima yang belum menarik bantuan pangan tersebut.sama dengan Bank.BPNT diberikan dua bulan sekali dengan besaran Rp 200.000/bulan.
Itulah informasi mengenai BPUM BRI dan beberapa bansos yang tersedia di tahun ini. Untuk mengecek penerima bansos 2024, masyarakat bisa mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Simak juga Video: Jokowi Bantah Beras Langka Gegara Bansos: Tak Ada Hubungannya!