BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah sebuah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan perekonomian nasional.
Bila mengacu dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, dijelaskan bahwa BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Sebagai perusahaan milik negara, maka seluruh atau sebagian modalnya juga dimiliki oleh negara.
Dalam pelaksanaannya, BUMN memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang wajib dijalankan. Selain itu, BUMN memiliki sejumlah ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan perusahaan swasta.
Ingin tahu apa saja ciri-ciri BUMN beserta tugas dan fungsinya? Simak pembahasannya dalam artikel ini.
Ciri-ciri BUMN
BUMN yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional memiliki sejumlah ciri-ciri khusus. Mengutip e-jurnal Scribd milik Muhammad Nizar Fahmi, berikut ciri-ciri BUMN:
1. Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
Ciri-ciri yang pertama adalah pemerintah memegang penuh kekuasaan BUMN. Hal ini karena pemerintah ingin memastikan adanya kestabilan dan menghindari penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Sumber Pemasukan Negara
Dengan hadirnya BUMN, negara mendapatkan pemasukan rutin dari pelayanan dan penyediaan yang telah disiapkan untuk masyarakat. Kemudian, keuntungan yang didapat dari seluruh aktivitas perekonomian akan masuk ke dalam kas negara.
3. Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
Karena memegang penuh kendali terhadap BUMN, maka secara otomatis pemerintah menanggung seluruh risiko yang terjadi. Dengan begitu, semua pelaksanaan di dalam BUMN merupakan tanggung jawab pemerintah.
4. Melayani Kepentingan Umum
Ciri-ciri BUMN selanjutnya adalah melayani kepentingan umum. Hal tersebut meliputi ketersediaan listrik, air, komunikasi, jalan raya, sembako, kesehatan, dan lain sebagainya.
5. Produknya Dibutuhkan Semua Kalangan
Bisa dibilang, hampir semua produk yang disediakan dan diperjualbelikan dari BUMN dibutuhkan banyak masyarakat. Sebab, produk yang dipasarkan BUMN merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
6. Memiliki Aturan yang Ketat
Ciri-ciri BUMN yang terakhir adalah memiliki aturan yang ketat dari segi operasional bisnis. Maka dari itu, BUMN tak seleluasa seperti perusahaan swasta.
Sebab, untuk menentukan suatu kebijakan harus mendapat persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga DPR.
Tugas BUMN
Dalam pelaksanaannya, BUMN memiliki sejumlah tugas penting. Ingin tahu apa saja tugas BUMN? Simak selengkapnya di bawah ini:
- Menyediakan barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta.
- Menjadi alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
- Menyediakan layanan dalam kebutuhan masyarakat.
- Menghasilkan barang dan jasa demi pemenuhan masyarakat.
- Membantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.
- Mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Fungsi BUMN
BUMN memiliki sejumlah fungsi penting bagi negara dan masyarakat. Berikut sejumlah fungsinya:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, dan peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis dan peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.
- Koordinasi dalam pelaksanaan tugas, pembinaan, dan memberi dukungan administrasi di lingkup BUMN.
- Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BUMN.
- Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN.
Bentuk-bentuk BUMN
Perlu diketahui bahwa BUMN terdiri dari dua bentuk perusahaan. Dilansir laman resminya, berikut penjelasannya.
1. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Persero merupakan perusahaan BUMN yang berbentuk persero dan didirikan dengan tujuan menyediakan barang dan jasa dengan kualitas tinggi.
Tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan. Modalnya sendiri terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% saham tersebut merupakan milik negara.
Contohnya seperti PT KAI di bidang transportasi kereta, PT Telkom di bidang komunikasi, serta PT PLN di bidang jasa listrik.
2. Badan Usaha Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perum ini bertujuan untuk penyelenggaraan usaha yang bermanfaat bagi umum dan penyedia barang atau jasa dengan kualitas tinggi.
Dengan prinsip pengelolaan perusahaan, barang atau jasa yang ditawarkan memiliki harga terjangkau untuk masyarakat umum.
Contohnya seperti Perum Peruri untuk percetakan uang, Perum Pegadaian untuk penggadaian barang dan jasa, serta BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan kesehatan.
3. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan atau Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dengan tujuan memberikan pelayanan umum, tanpa tujuan mencari keuntungan. Contohnya seperti RSUP dr. Karyadi dan RSCM di bidang kesehatan, serta TVRI dan RRI di bidang informasi.
Demikian penjelasan mengenai ciri-ciri BUMN beserta fungsi dan tugasnya. Semoga artikel ini dapat menambah ilmu detikers.
Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
(ilf/fds)