Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dari purnawirawan Jenderal Bintang Tiga menjadi Jenderal Bintang Empat Kehormatan (HOR).
Pemberian kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Dengan mendapatkan kenaikan pangkat istimewa dari Jokowi ini, Prabowo tentu dapat menerima sejumlah fasilitas dari pemerintah. Lantas apa saja yang diterima Prabowo sebagai Jenderal Bintang Empat Kehormatan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Pasal 33 Ayat (1), tertulis setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Untuk penghormatan dan penghargaan yang diterima Prabowo sendiri diatur dalam Ayat (2) dan (3) pasal yang sama, dengan bunyi:
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Di luar itu berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, dijelaskan kenaikan pangkat yang diterima Prabowo hari ini merupakan kenaikan pangkat khusus. Kenaikan pangkat khusus terdiri atas: kenaikan pangkat luar biasa; dan kenaikan pangkat penghargaan.
Dalam aturan ini, dijelaskan juga setiap purnawirawan yang diberhentikan dengan hormat karena berbagai alasan berhak mendapat uang pensiun dari pemerintah. Terbaru, besaran uang pensiun ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran gaji pensiun TNI ditentukan berdasarkan golongan pangkat dan lama masa mengabdi. Selain itu besaran gaji pensiun ini juga dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaan.
Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.
Karena Prabowo pensiun dalam keadaan normal alias tidak memiliki cacat, ia mendapat besaran gaji pensiun normal. Berikut daftar besaran gaji pensiunan normal TNI:
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.775.000 - Rp 2.398.300
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara (Golongan II): Rp 1.775.000 - Rp 3.266.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.872.400
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.932.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.775.000 - Rp 4.804.200
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.775.000 - Rp 4.804.200
Mengingat jabatan Prabowo di TNI saat ini adalah Jenderal (HOR), ia masuk dalam golongan IV dengan gaji pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.
(fdl/fdl)